BEKASI, INDONEWS | Pemilihan Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Jami RW 12, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi dinilai janggal.
Pasalnya, pemilihan tidak sesuai SK yang dikeluarkan Kelurahan Harapan Jaya.
Ketua RW 12 Kelurahan Harapan Jaya, Risman Tanjung menjelaskan, terjadinya kegaduhan saat pemilihan Ketua DKM telah melanggar SK Kelurahan Harapan Jaya nomor SK 351/tanggal 7 Oktober 2024, sehingga pemilihan Ketua DKM tersebut tidak memiliki kapasitas sama sekali.
“Jadi menurut pandangan kami sebagai pengurus RW 12, pemilihan Ketua DKM tidak sah. Terpilihnya Ketua DKM baru tersebut hanya sepihak saja,” ujarnya, Jumat (25/10).
Seharusnya, kata dia, pemilihan ketua DKM dikaji ulang, jangan memihak, karena DKM tersebut terlihat tidak seimbang.
“Harusnya panggil dulu kedua belah pihak. Setelah itu baru bisa ditanyakan kebenarannya,” ucap Risman.
Tokoh masyarakat setempat, Dalsaf Usman menduga adannya keterlibatan oknum dewan yang tidak sesuai dengan tupoksinya, sehingga tidak dibenarkan mencampuri pemilihan ketua DKM.
“Kita akan laporkan oknum itu ke dewan kehormatan. Harusnya seorang anggota dewan bisa memediasi kedua belah pihak. Jangan menyebabkan terjadinya perpecahan umat di RW 12 Kelurahan Harapan Jaya,” ujar Dalsaf.
“Lebih anehnya lagi, oknum dewan juga menekan Sekda Kota Bekasi untuk menghadiri pemilihan Ketua DKM yang tidak sesuai ketentuan. Jadi kita akan mengambil langkah untuk melaporkan oknum anggota DPRD ini ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Kota Bekasi agar yang bersangkutan diberikan tindakan tegas, PAW (Pengganti Antar Waktu). Dia juga enggak layak jadi Anggota DPRD,” tambahnya.
Dirinya juga menduga ada keluarganya yang mengaku sepupunya di lingkungan RW 12.
“Berati oknum tersebut berpihak kepada keluarganya. Ini sudah enggak benar. Kebenaran harus tetap kita tegakkan dan ijalankan. Pemilihan itu harus dilakukan secara demokratis jangan ada kelompok yang punya kepentingan tertentu,” tegasnya. (Supri)
Comments