0

BOGOR, INDONEWS | Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor menutup atau menghentikan aktivitas Galian C diduga ilegal di Desa Sukanegara, Kecamatan Jonggol, Senin (16/6/2025).

Penutupan tersebut berdasarkan Surat bernomor 300.1/306-Trantib yang ditandatangani Camat Jonggol Andri Rahman, S.STP., M.Si, pada Senin, 16 Juni 2025.

Surat tersebut ditunjukan pimpinan PT. Palm Mineral Indonesia, dengan dasar 1. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum.

  1. Laporan masyarakat terkait adanya aktivitas Falian Tanah Merah yang berlokasi di Kp. Paledang, RT 002/006, Desa Sukanegara, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
  2. Surat Camat Jonggol Nomor 300.1 1/2 – Trantib Hal Penghentian penutupan/penghentian Kegiatan galian tanah merah tanggal 17 Maret 2025.

Pemerintah Kecamatan Jonngol melalui surat tersebut meminta pihak perusahaan untuk melengkapi dokumen perizinan yang dimiliki sebagai dasar kegiatan galian tanah merah menggunakan alat berat di Kp. Paledang RT 002/006, Desa Sukanagara, Kecamatan Jonggol sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian apabila masih terus melaksanakan kegiatan, maka penangannya akan dilimpahkan ke Satpol PP Kabupaten Bogor dan ESDM Provisi Jawa Barat.

BACA JUGA :  Sidak 2 Perumahan di Sentul City, Komisi I Temukan Bangunan Belum Berizin

Penutupan galian C tersebut melibatkan pihak Satpol PP, aparat kepolisian dan unsur lainnya.

Sebelumnya, Camat Jonggol telah memerintahkan bagian Musyawarah Perencanaan (MP) Kecamatan Jonggol untuk menindaklanjuti galian tersebut.

“Kegiatan tersebut (galian C diduga ilegal, red) sudah saya tindaklanjuti. Tadi di apel juga sudah saya perintahkan pak MP untuk menindaklanjuti,” katanya. (Jaya)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor