0

BOGOR, INDONEWS | Pembangunan konstruksi tiang pemancar sinyal telekomunikasi atau base transceiver station (BTS) tower di Desa Weninggalih, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, diduga tidak memiliki izin.

Menurut Nur, mandor bangunan, BTS itu milik salah satu provider ternama. Ia baru dua hari bekerja melanjutkan pekerja sebelumnya yang kabur.

“Untuk perizinan biasanya kami bekerja itu sudah ada, sudah lengkap semua,” katanya.

“Sudah kelar pak, tapi untuk lebih jelasnya silahkan saja komunikasi sama penanggung jawab dari kantor, karena di sini saya hanya sebagai penanggung jawab pekerja,” tambah Nur.

Sementara Heri, yang disebut Nur sebagai penanggung jawab dari kantor menjelaskan terkait pembangunan itu.

“Perizinannya sudah sampai mana itu bukan kewenangan saya ataupun fase saya untuk menyampaikan, karena kan saya hanya bagian sipilnya saja,” kata dia.

“Kalau bagian perijinan dari awal sampai, nanti itu ada bagian divisinya. Aku hanya bagian sipil yang enggak tahu menahu. Enggak ada kewenangan juga untuk menjawab terkait perizinan kalau nanya ke saya. Saya hanya ditugaskan, nih gambar bangun gitu kan prosedurnya nggak ada untuk CV ataupun mandor menjawab,” katanya.

BACA JUGA :  Hingga Tahun 2023, Anwar Idris Salurkan 18.700 Mesin Pompa Air Bagi Petani

Sementara, Sekertaris Desa Weninggalih saat ditemui di kantornya tentang sudah sejauh mana perizinan BTS tersebut, ia mengaku tidak tahu persin.

“Yang saya tahu, untuk dibawah sampai kecamatan itu sudah beres karena kebetulan saya yang mendampingi ke kecamatan. Tapi kalau untuk ijin lainnya, tidak tahu karena saya hanya mendampingi sampai pengurusan tingkat kecamatan,” paparnya. (Jaya)

You may also like

Comments

Comments are closed.