0

BOGOR, INDONEWS – Seorang pelaku penjambretan handphone berhasil diamankan petugas Polsek Klapanunggal, Polres Bogor dalam Operasi Jaran, Rabu, 22 Februari 2023 lalu.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan satu buah motor yang digunakan melakukan aksinya.

Kapolsek Klapanunggal, AKP Irrine Kania Defi menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin 20 Februari 2023. Saat itu, korban yang mengendarai sepeda motor dipepet pelaku yang juga mengedarai sepeda motor.

“Kemudian pelaku langsung mengambil handphone milik korban yang disimpan pada bagian dashboard,” jeasnya, Kamis (23/2/2023).

Dari penyidikan terhadap pelaku inisial R (31), dalam melakukan aksinya, pelaku tidak sedirian melainkan dengan seorang temannya yang berhasil kabur dan hingga saat ini masih dalam pengejaran pihak Polsek Klapanunggal.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya. (Firm)

BACA JUGA :  INFO PENTING! Kehilangan Surat Tanah Atas Nama Somad Semawi

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Peristiwa