0

BOGOR, INDONEWS – Pencurian kendaraan bermotor dengan senjata tajam berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Bogor. Dalam pengungkapan tersebut dua orang pelaku berinisial MHS dan RD berhasil diamankan.

Dalam konferensi persnya di Mapolres Bogor, Kamis (3/11/2022), Kapolres Bogor AKBP Dr. Imam Imanuddin mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aksi pencurian kendaraan bermotor pada Selasa 1 November 2022 di Jalan Raya Cikaret, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

“Dari informasi tersebutlah kami melakukan penyelidikan. Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku ini melakukan pencurian secara acak terhadap motor yang diparkirkan di sembarang tempat menggunakan kunci later T. Dan bila aksinya tersebut diketahui korbannya atau orang lain, para pelaku melakukan pengancaman menggunakan pisau,” jelas Iman.

Dari penyidikan yang dilakukan dan pengakuan kedua tersangka, para pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 14 kali di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Depok dalam kurun waktu Oktober- November 2022.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” tutup Iman. (Firm)

BACA JUGA :  Bupati Bogor Akan Tambah Bantuan Keuangan Desa Jadi Rp1,5 Miliar

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor