0

BOGOR, INDONEWS | Sudah diketahui, selain aturan penggunaan yang benar, ada juga hal-hal yang menjadi larangan yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih. Hal itu diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009.

Larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih antara lain merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.

Kemudian, memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial, mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, mencetak, menyulam dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara.

Larangan lainnya yakni memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

Dugaan tidak mengindahkan simbol negara seperti halnya gedung Kantor PGRI Desa Banjarwangi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Terlihat bendera yang dikibarkan sudah kusam, robek, bolong.

Dengan demikian patut diduga, bendera tidak pernah diturunkan sesuai dengan aturan. Sayangnya lain, pihak aparat berkompeten seolah tidak memberi teguran dan sosialisasi kepada pegawai atau anggota guru yang ada di gedung PGRI tersebut.

BACA JUGA :  Marak Peredaran Tramadol di Kecamatan Jonggol, Muspika Giat Operasi

Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat SH., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (18/4) mengatakan, ia akan memberi teguran kepada pihak PGRI.

Ketika awak media hendak konfirmasi terkait bendera yang sudah usang dan sobek masih dipasang ke kantor PGRI, ternyata sudah tutup. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak Kantor PGRI Ciawi. (Nurman)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor