0

BOGOR, INDONEWSAktivitas dugaan tempat penimbunan BBM subsidi jenis bio solar  kembali terpantau di wilayah Jl. Cileungsi-Setu, Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Terlihat di lokasi kempu bus pariwisata dan mobil boks diduga modifikasi terparkir di area yang merupakan pool bus pariwisata yang digunakan untuk penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar.

Menurut keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, beberapa kendaraan boks di lokasi tersebut diduga telah dimodifikasi bagian dalamnya, sehingga digunakan untuk menampung solar bersubsidi dengan kapasitas banyak.

“Kadang terlihat ada tengki transportir juga masuk lokasi itu. Kayaknya isi bahan bakar dari kempu ke tangki tapi memang gak kelihatan dari luar karena lokasinya luas ke dalam, jadi mereka bebas melakukan aktivitas kayaknya,” ujar salah satu warga setempat, kepada awak media.

Untuk diketahui, penyalahgunaan solar subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius yang diatur dalam:

* Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

BACA JUGA :  Sinergitas TNI-Polri Kota Bogor Peringati Nuzulul Quran dan Buka Bersama

* Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang mengatur tata distribusi dan sasaran penerima BBM bersubsidi. (Jaya)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor