0

BOGOR, INDONEWS – Lemahnya Penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), khususnya di tingkat kecamatan, mengakibatkan banyaknya pelanggaran yang tidak ditindak dan terkesan dibiarkan menjadi perhatian Anggota DPRD dan aktivis sosial.

Banyaknya pelanggaran yang tak bisa ditindak oleh Satpol PP mengakibatkan pajak retribusi tak terjaring sehingga berpotensi terjadi kebocoran Pajak Pendapatan Daerah (PAD) Kabupaten Bogor.

Menyikapi permasalahan ini anggota DPRD Komisi III, Moh. Hanafi dari partai Demokrat menyampaikan akan mengundang rapat pihak Satpol PP Kabupaten Bogor untuk mendorong hal ini segera dievaluasi.

“Dalam waktu dekat kami akan undang Satpol PP untuk rapat membahas hal ini, agar segera dibenahi,” ujarnya, kepada wartawan usai reses DPRD di Klapanunggal, Rabu (6/12/2023).

Pihaknya juga akan mendorong Kasat Pol PP untuk segera melakukan pembimbingan dan pembekalan pada anggota agar bisa mencetak personelnya menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan di tempatkan pada setiap kecamatan.

“Kami juga akan dorong Satpol PP segera memberikan pelatihan dan bimbingan pada anggotanya agar bisa menjadi PPNS dan bisa ditempatkan di setiap kecamatan,” katanya.

BACA JUGA :  Kebocoran Box Culvert Proyek Bohlam-Ciburayut, Pagar Masjid Belum Diperbaiki

Sementara itu, LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara), Romi Sikumbang selaku Ketua DPC Bogor Raya mengatakan bahwa permasalahan ini harus segera ditindaklanjuti, jika hal ini diabaikan akan semakin banyak Pelanggar Perda yang lolos dari hukum dan ini sudah terjadi di setiap kecamatan tidak bisa ditangani oleh Satpol PP kecamatan karena terbentur kewenangan.

“Satpol PP harus segera merespon hal ini, karena banyak pelanggaran yang tak bisa ditindak oleh Satpol PP kecamatan dengan alasan tidak punya kewenangan untuk menindak dengan dalih bukan PPNS,” ucapnya.

Menurut Romi, dampaknya banyak pelanggar yang lolos dari sanksi sehingga menimbulkan kebocoran PAD dan hal ini terjadi disetiap kecamatan terkesan Satpol PP kecamatan tidak ada fungsinya karena mengandalkan Satpol PP kabupaten.

“Banyak pelanggaran yang tidak ditindak dan lolos dari sanksi yang menyebabkan pajak retribusi kosong alias tidak masuk ke Kas Daerah, Karena harus menunggu Satpol PP Kabupaten menindak sementara Satpol PP kecamatan seolah tak berfungsi,” jelasnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa berdasarkan Permendagri nomor 3 tahun 2019 tentang penyidik pegawai negri sipil dilingkungan pemerintah daerah, PPNS adalah pegawai negri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Lokasi Pergudangan Kawasan Kirana Cipeucang Diduga Alih Fungsi Jadi Kawasan Pabrik

“Sudah jelas Permendagri mengatur hal tersebut, tapi sampai saat ini, hampir seluruh kecamatan tidak memiliki PPNS yang bisa menindak pelanggaran Perda tanpa harus mengandalkan Satpol PP kabupaten,” tukasnya. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor