0

BOGOR, INDONEWS — Unit Satreskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor bakal menerapkan prosedur hukum diversi kepada RR (17), yang diduga melakukan kekerasan terhadap 7 ABG, salah satunya berinisial RST (16), yang mengakibatkan hingga luka di bagian kaki dan secara psikologis terganggu karena ancaman kerap dilakukan pelaku RR kepada 7 korbannya.

Dalam kasus ini, sebelumnya telah dilakukan musyawarah secara kekeluargaan atas permintaan pihak orangtua pelaku. Pertemuan tersebut disaksikan kuasa hukum YBH Batara dan LBH PBB Jabar, pada Rabu, (25/1/2022).

Menurut keterangan orangtua korban, sebelum pertemuan diadakan unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor, pihaknya telah mengadakan pertemuan terlebih dahulu melalui pengacaranya, dalam kontek secara kekeluargaan. Sementara pelaku RR, didampingi paman dan orangtuanya.

Namun dalam acara pertemuan itu tidak menemukan kesepakatan. Kemudian, Unit PPA Sat Reskrim pertanggal 20 Januari 2022 memberikan surat pemanggilan terhadap salah satu korban, berinisial RST bersama 6 korban lainnya, dengan Laporan Polisi Nomor: B / 337 / 1 / 2022 / Satreskrim.

Dengan rujukan:

  1. Pasal 14 ayat (1) huruf g UU no.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Pasal 1 Butir 5. Pasal 5 dan pasal 102 ayat (1) KUHP.
  3. Laporan Polisi Nomer : LP / B / 1976 / XII /2021 /JBR / Res.Bogor, tanggal 27 Desember 2021. Pelapor atas nama inisial EU selaku orang tua korban.
BACA JUGA :  Longsong Subang, Hari Ini Tim SAR Memulai Pencarian Korban

Dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, diketahui terjadi Selasa 21 Desember 2021, sekitar jam 14.00 Wib di Jl. Raya Gunung Putri Selatan, RT 005, RW 007 Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, atau masih di wilayah hukum Pengadilan Cibinong.

Undangan tersebut pada hari Jumat, 28 Januari 2022, pukul 09.00 WIB, di ruangan Unit PPA Sat Reskrim. Pemeriksaan dilakukan Bripka Ndaru Cahya Diana.

Saat memenuhi undangan dari unit PPA, pihak korban menyambut baik kehadiran pelaku yang didampingi orangtuanya. Dan orangtua korban pun mendampingi anak-anaknya.

Dalam pertemuan tersebut, selain Unit PPA Sat Reskrim dan dua belah pihak, juga dihadiri beberapa perwakilan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dan dinas sosial (dinsos).

Acara diversi itu sempat memanas karena pelaku berinisial RR membuat kegaduhan, sehingga mediasi dihentikan sejenak. Dan sampai acara diversi itu selesai, tidak menemukan titik terang antara dua belah pihak.

BACA JUGA :  Murka Atas Pernyataan Pengelola Galian C, Clear and Clear, Kasat: Saya Tuntut

Selanjutnya, pihak orangtua korban mengeluhkan. Menurut pengakuan keluarga korban, pihak kepolisian tidak memanggil atau tidak mengundang dua rekan pelaku. Dimana seharusnya pelaku ada tiga orang, yang terlibat pada saat terjadi kekerasan terhadap anaknya, diantaranya perekam video bersama-temannya yang diduga sudah berusia 18 tahun.

“Selain pelaku utama yang dipanggil, kenapa pihak kepolisian tidak memanggil pelaku lainnya, terkesan melupakan dan membebankan terhadap pelaku utama. Sedangkan pelaku yang lainnya terlibat juga,” ucap orangtua korban, Kamis (3/2/2022).

Pihaknya berharap kepada pihak kepolisian dalam menjalankan tugasnya lebih tegas, karena perekam dan satu teman pelaku utama juga ikut terlibat.

“Apalagi setelah merekam video, hasil rekamannya mereka share kepada korban dan memberikan ancaman (oleh pelaku) hingga secara psikis anak kami terganggu,” pungkasnya. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor