BOGOR, INDONEWS | Dalam rangka penerapan surat edaran bupati selama bulan suci Ramadhan 1445 H, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat).
Operasi dilakukan dengan cara melaksanakan Patroli Pengawasan dan Cipta Kondusif, sekaligus melakukan razia tempat hiburan malam (THM) serta tempat-tempat yang berpotensi menganggu kondusifnya bulan puasa, di Kecamatan Cileungsi, Selasa (26/3/2024) malam.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid S.E., MSi., melalui Kabid Tibum Rhama Kodara mengatakan, pihaknya melaksanakan patroli pengawasan dan cipta kondusif untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Pj. Bupati Bogor selama bulan ramadan.
“Guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan patroli di Kecamatan Cileungsi,” kata Rhama Kodara.
Ia menuturkan, lokasi pertama yang dikunjungi ialah wilayah Kirab, Kecamatan Cileungsi dengan menyasar Lapo yang menjual minuman keras (miras).
“Di lokasi tersebut terdapat Lapo yang masih beroperasi dengan menjual minuman keras tanpa izin. Total miras yang diamankan berjumlah 599 botol berbagai jenis,” jelasnya.
Aparat kemudian menuju lokasi kedua, Blok Coklat, Desa Limusnunggal. Di lokasi tersebut tidak ditemukan kegiatan apapun yang berpotensi mengganggu kekhidmatan bulan ramadan.
“Karena tak ada kegiatan, kami lanjutkan ke lokasi berikutnya, yaitu Gang Anggrek atau disebut Gang Ar-Rahman. Dan di lokasi tersebut pun nihil,” ucapnya.
Pihaknya melanjutkan kegiatan di wilayah Ruko Metland Transyogi guna menyasar panti pijat dan THM.
“Ada beberapa panti pijat dan tempat karaoke tapi tidak beroperasi. Ada salah satu tempat karoekeyang diperiksa dan didapati minuman keras tanpa izin, kemudian petugas mengamankan minuman keras yang berjumlah 12 botol dengan berbagai jenis itu,” tukasnya.
Operasi ini melibatkan puluhan personel gabungan antara lain kabid tibum, kasi dalops, kasi tranmas, kasi pelatihan kelinmasan, kasi lidik, PPNS, komandan kompi, deteksi dini, PTI, Ton 3, Ton 4, TRC, driver, staf tibum, staf lidik, prajawanita, prajalinmas dan garnisun. (Firm)
Comments