0

Bupati Bireuen Tegaskan Odong-Odong Wajib Pindah ke Terminal Lama


BIREUEN, INDONEWS | Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, melalui Surat Edaran Nomor 500.11.1/877 tertanggal 8 Agustus 2025, secara tegas memerintahkan seluruh pemilik dan pengelola odong-odong untuk segera memindahkan pangkalannya ke Terminal Lama Kota Bireuen, Gampong Pulo Ara Geudong Teungoh, paling lambat 15 Agustus 2025.

Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 54 Tahun 2021 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas, khususnya di ruas Jalan T. Hamzah Bendahara.

Selain itu, keputusan ini juga demi menjaga kenyamanan pasien rawat inap serta keamanan fasilitas gas medis di RSUD dr. Fauziah Bireuen.

Pemindahan pangkalan odong-odong dilakukan dengan pengawasan tim gabungan yang terdiri atas Asisten II Setdakab Bireuen Dailami, S.Hut., M.Ling., mewakili Bupati, bersama Kadis Perhubungan Drs. Murdani, unsur Subdenpom, TNI/Polri, serta Satpol PP/WH Bireuen.

Dalam arahannya, Dailami menegaskan bahwa instruksi Bupati harus dipatuhi penuh.

“Odong-odong wajib menempati lokasi Terminal Lama. Bila ada yang membandel tetap parkir di depan RSUD dr. Fauziah, aparat akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

BACA JUGA :  Terkait Kasus Papan Bunga, Advokat Daniel Tantang Kapolres Lampung Timur Debat Terbuka

Lebih lanjut, Bupati H. Mukhlis, ST, menekankan bahwa sebenarnya operasional odong-odong semestinya dihentikan total demi ketertiban umum. Namun, dengan mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat, pemerintah daerah masih memberi ruang sementara di Terminal Lama.

“Ke depan, operasional odong-odong akan ditata lebih baik. Yang utama adalah keamanan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kadis Perhubungan Bireuen, Drs. Murdani, memperingatkan bahwa sejak 15 Agustus 2025, odong-odong tidak boleh lagi mangkal di depan RSUD dr. Fauziah.

“Jika aturan dilanggar, tindakan tegas akan diambil. Kami tekankan, bila tidak ada lagi yang parkir di depan rumah sakit, maka odong-odong masih bisa beroperasi seperti biasa di lokasi yang telah ditentukan,” katanya.

Kebijakan ini menjadi penegasan serius pemerintah daerah untuk menertibkan transportasi hiburan odong-odong agar tidak mengganggu ketertiban lalu lintas dan kenyamanan publik.

Pemerintah mengingatkan, kepatuhan semua pihak merupakan kunci demi terciptanya keteraturan, keamanan, dan keselamatan bersama di Kabupaten Bireuen. (Hendra)

You may also like

Comments

Comments are closed.