BIREUEN, INDONEWS | Dalam upaya menjaga kesinambungan warisan keilmuan Islam di tengah arus zaman yang terus berubah, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Bireuen secara resmi meluncurkan Pendidikan Kader Ulama (PKU) tahun 2025.
Program ini menjadi langkah strategis untuk mencetak generasi ulama yang tak hanya mumpuni dalam ilmu syariah, tetapi juga bijak menavigasi tantangan dunia modern.
Kegiatan ini dibuka pada Kamis (15/5/2025) oleh Wakil Bupati Bireuen, Ir. H. Razuardi, MT, di Aula Hotel Bireuen Jaya. Dalam sambutannya, ia menegaskan peran vital ulama sebagai penopang moral dan spiritual masyarakat.
“Ulama adalah pelita umat. Mereka bukan hanya penyampai ilmu, tetapi penunjuk arah di tengah gelapnya zaman dan runtuhnya nilai. Lewat program ini, kita menanam benih harapan bagi masa depan Islam yang rahmatan lil alamin,” ungkap Razuardi dengan penuh haru.
Program PKU 2025 diikuti oleh 38 peserta terpilih dari 17 kecamatan se-Kabupaten Bireuen, terdiri atas alumni dayah, guru, dan tokoh muda yang memiliki basis keilmuan Islam yang kuat serta belum menikah.
Mereka akan mengikuti pelatihan intensif selama 17 hari, dengan total durasi 102 jam pelajaran.
Materi yang diajarkan mencakup akidah, fikih, metode dakwah kontemporer, transformasi digital dalam dakwah, wawasan kebangsaan, hingga isu-isu keislaman mutakhir. Sebanyak 17 narasumber profesional turut dihadirkan atas arahan MPU Aceh.
Ketua MPU Bireuen melalui Kepala Sekretariat, Said Jamaluddin, S.E., menyampaikan bahwa program ini merupakan amanah dari Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 tentang MPU, yang menekankan pentingnya kaderisasi ulama secara berkelanjutan.
“Ulama adalah jantung peradaban Aceh. Tanpa regenerasi, kita berisiko kehilangan ruh kepemimpinan moral di tengah masyarakat. PKU adalah wujud cinta kita pada masa depan Islam dan generasi penerusnya,” tegas Said.
Program ini pertama kali dilaksanakan pada tahun 2012, sempat terhenti pada 2017-2018 karena keterbatasan anggaran, dan kembali berjalan sejak 2019.
Tahun ini, pelaksanaan PKU didukung oleh Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), dengan dasar hukum pelaksanaan mengacu pada UU No. 44 Tahun 1999, UU No. 11 Tahun 2006, serta Keputusan Ketua MPU Bireuen No. 131 Tahun 2025.
Tujuan besar PKU adalah mencetak ulama masa depan yang berpikiran moderat, berlandaskan dalil yang kuat, bijak dalam menyikapi teknologi, serta menjadi agen perubahan di tengah masyarakat yang terus bergerak.
“Kita tak hanya ingin mencetak ulama yang fasih di mimbar, tapi juga tangguh di ruang digital, lembut dalam pendekatan, dan kokoh dalam prinsip,” pungkas Said.
Dengan semangat ini, PKU 2025 diharapkan menjadi cahaya yang menerangi jalan generasi mendatang, menghadirkan sosok-sosok ulama yang mampu menjawab zaman dengan hikmah, menjaga nilai-nilai Islam dengan kasih, serta merawat keutuhan bangsa dengan ilmu. (Hendra)





























Comments