SURABAYA, INDONEWS – Pelarian Moch Subachi Azal alias Mas Bechi (42), putra pemilik pondok pesantren Majmahal Bahrain Sidiqiyah di Jombang berakhir, setelah Polda Jawa Timur menjemput Mas Bechi dari persembunyiannya di Ponpes Siddiqiyah.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur menetapkan Mas Bechi sebagai DPO kejahatan seksual terhadap santriwatinya.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menilai, penjemputan Mas Bechi secara paksa tidak perlu terjadi jika ia kopetatif setelah gugatan Praperadilan Mas Bechi dalam statusnya sebagai tersangka ditolak PN Jombang.
“Dengan demikian seharusnya Mas Bechi menyerahkan diri untuk mempertanggungjawakan tuduhan sebagai predator kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwatinya,” kata Arist, dalam keterangan persnya, di Surabaya Minggu (10/7/2022).
Arist Merdeka menerangkan, bersamaan dengan ditangkap dan ditahannya terduga predator seksual terhadap santriwatinya oleh Polda Jatim, Menteri Agama mengambil sikap mencabut ijin operasional Ponpes Siddiqiyah dengan alasan telah melanggar hukum melakukan kekerasan seksual terhadap santriwatinya.
Namun, dengan ditutupnya Ponpes Siddiqiyah, telah menghilangkan kesempatan para santriwati mendapat hak atas penidikan.
“Untuk tidak menimbulkan ketidakpastian para santriwati mendapat hak atas pendidikan, Komnas Perindungan Anak meminta Menteri Agama mencari solusi dan formulasi pasca dicabutnya ijin operasional Ponpes Siddiqiyah,” ungkapnya.
Menurut Arist, untuk memjamin keberlangsungan hak anak atas pendidikan di Ponpes Siddiqiyah, Komnas Perlindungan Anak meminta Menteri Agama dan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur menjamin pendidikan dengan memberikan kesempatan kepada orangtua wali para santriwati untuk sementata hingga terduga menjalani proses peradilan.
Untuk penegakan hukumnya dan berkeadilan bagi korban, Komnas Perindungan anak meminta Polda Jatim menjerat tersangka dengan Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang ditetapkan 12 April 2022 dengan acaman 20 tahun pidana penjara dengan kemungkinan mendapat hukuman berupa tambahan hukuman kebiri melalui suntik kimia.
“Meningkatnya kasus kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan yang berlatarbelang agama dan non agama dan dalam lingkungan terdekat anak, sudah sepatutnya kehadiran Gubernur Jawa Timur untuk membangun gerakan perindungan anak, memutus mata rantai kekerasan seksual di lingkungan,” katanya.
Arist menyebut, lebih kurang ada 5000 lembaga pendidikan yang tersebar di Jawa Timur. Ia pun berharap lembaa ini membangun gerakan perlindungan anak berbasis keluarga dan komunitas, dan meminta Dinas Pendidikan Jawa Timur untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga pendidikan termasuk ijin lembaga pendidikan.
“Gubernur Jawa Timur patut hadir dan jangan berdiam diri,” ujar Arist. (red)





























Comments