0

BOGOR, INDONEWS – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Kabupaten Bogor menyurati Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor untuk meminta Dinas Tenaga Kerja melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap PT. Simone Acc, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Pasalnya, LSM Penjara menduga PT. Simone Acc melanggar Undang-undang Cipta Kerja, tentang ketenagakerjaan dalam menerapkan aturan kepada salah satu karyawannya berinisial M (39) yang mengundurkan diri, namun haknya tak sesuai  dengan UU Cipta Kerja Pasal 50/PP No 35 tahun 2021.

Diketahui bahwa M salah satu karyawan tetap PT. Simone Acc dan telah bekerja selama 18 tahun. Setelah mengundurkan diri, ia hanya menerima sisa gaji dan cuti tahunan yang belum hangus.

“Saya hanya menuntut hak saya. Saya bekerja di sini sudah 18 tahun, tapi tidak dapat apa-apa,” ujarnya, Kamis (18/8/2022).

Dirinya mengaku sudah mengikuti aturan yang ditentukan, tapi perusahaan tidak taat aturan.

“Masa kerja 18 tahun pas keluar cuma dapat duit dua juta lebih dikit. Padahal secara aturan tidak segitu,” keluhanya.

BACA JUGA :  Konflik Warga Cipeucang dan CV. Platinum Primoris Berakhir Damai

Di tempat terpisah, Ketua DPC LSM Penjara, Romi Sikumbang mengaku sudah mengantongi surat kuasa dari karyawan tersebut dan siap mengadvokasi permasalahan ini.

“Kami siap mengawal kasus ini dan memperjuangkan haknya yang dizholimi oleh perusahaan,” ucap Romi.

Menurut Romi, permasalahan ini sering terjadi karena banyak perusaahan yang tidak taat aturan dan korban adalah karyawan, terlebih karyawan yang tidak paham hak apa saja yang didapat ketika mengundurkan diri.

“Masa perusaahan sebesar itu bisa tidak taat hukum. Seharusnya masalah ini menjadi perhatian khusus Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor agar lebih intens dan tidak lengah dalam pengawasan,” ujarnya.

Romi meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat untuk melakukan sidak dan mengecek aturan perusahaan tersebut untuk memastikan PP PKB dan aturan lainnya sesuai UU atau tidak.

“Saya minta Disnaker Kabupaten Bogor dan Disnaker Jabar untuk sidak PT. Simone Acc, karena kami menduga banyak aturan yang dilanggar,” ujarnya.

Ia berharap PT Simone Acc kooperatif dan tidak mengabaikan hak karyawannya.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Dukung Penguatan Ekonomi Nasional

Sementara HRD Simone Acc, Dian saat dikonfirmasi mengatakan bahwa perusahaan menerapkan aturan pada M sudah sesuai UU.

“PT.Simone bertindak berdasarkan UU dan PP. Jadi jika ada pertanyaan silahkan melalui jalur ketenagakerjaan,” ujarnya. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor