0

BOGOR, INDONEWS — LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) mengecam keras sikap diam Satpol PP Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor yang memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan terkait maraknya tempat hiburan malam (THM) dan warung remang-remang diduga ilegal di wilayahnya.

Menurut KCBI, diamnya aparat penegak Perda bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi kuat pembiaran sistematis terhadap praktik usaha ilegal yang jelas-jelas melanggar aturan dan merusak ketertiban umum.

“Satpol PP digaji negara untuk menegakkan Perda, bukan untuk menjadi penonton apalagi pelindung usaha ilegal. Bungkamnya mereka adalah tamparan keras bagi wibawa pemerintah daerah,” tegas KCBI.

KCBI menilai, keterangan warga terkait penjualan minuman keras secara bebas di karaoke tak berizin merupakan alarm bahaya. Peredaran miras ilegal membuka ruang konflik sosial, kekerasan, kriminalitas, hingga degradasi moral masyarakat. Ironisnya, aparat yang seharusnya bertindak justru memilih menghilang.

“Jika THM ilegal bisa beroperasi bebas, menjual miras tanpa izin, dan aparat pura-pura tidak tahu, maka patut diduga ada yang sengaja membiarkan. Ini bukan lagi pembiaran biasa, ini pembusukan birokrasi di tingkat kecamatan,” lanjut pernyataan KCBI.

BACA JUGA :  Desa Lemahduhur Jadi Pilihan 83 Mahasiswa Poltakes untuk PKL

LSM KCBI menegaskan, tidak ada alasan pembenaran bagi Satpol PP untuk bungkam. Tidak ada toleransi bagi usaha hiburan ilegal. Tidak ada kompromi terhadap peredaran miras tanpa izin.

KCBI secara terbuka menantang Satpol PP Kabupaten Bogor untuk membuktikan mereka masih memiliki nyali dan integritas dengan melakukan penertiban besar-besaran menutup THM ilegal, serta menyeret pihak-pihak yang terlibat ke ranah hukum.

“Jika aparat tetap memilih diam, KCBI tidak akan diam. Kami siap melaporkan dugaan pembiaran ini ke Inspektorat, Ombudsman, hingga Kementerian Dalam Negeri. Negara tidak boleh kalah oleh warung remang-remang,” tegas KCBI.

KCBI menutup pernyataannya dengan peringatan keras.

“Jangan salahkan masyarakat jika kepercayaan terhadap aparat runtuh. Ketika hukum tidak ditegakkan, maka yang tumbuh adalah kekacauan. (Jaya)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor