0

SUKABUMI, INDONEWS – Peserta PPP3K Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat mengikuti pembinaan ASN Tahap 3 tahun 2023. Turut hadir dalam kegiatan pembinaan tersebut Camat Cicurug.

Sementara itu, Camat Cicurug Ading Ismail mengatakan, mereka yang tadinya bekerja sebagai honorer kini sudah naik statusnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Mudah-mudahan pegawai ini bisa meningkatkan disiplin, prestasi, dedikasi, loyalitas serta patuh kepada pimpinan yang mengangkatnya, dalam hal ini yaitu bupati sebagai pimpinan kepala daerah,” ungkapnya.

“Saya berharap bahwa mereka kedepannya mampu meningkatkan kualitas pendidikan karena kunci pembangunan itu yaitu bagaimana pendidikan itu bisa berhasil. Melalui karakter bangsa, perilaku serta sikap melalui pembinaan guru-guru ini semoga bisa terwujud,” tambah Ading.

Sementara itu, Ketua Persatuam Guru Republik Indonesia  (PGRI) Kecamatan Cicurug, Ridwan Rustandi mengatakan, sebanyak 53 peserta PPPK yang telah diangkat khususnya di Kecamatan Cicurug dalam dunia pendidikan, telah mengikuti kegiatan pembinaan ASN tahap 3 tahun 2023.

“Untuk seluruhnya di Kecamatan Cicurug yang masuk ke dalam PPPK itu sebanyak 53 orang, namun yang 7 orang itu diangkat di luar wilayah Kecamatan Cicurug dan yang tersisa sebanyak 46 orang peserta di wilayah Kecamatan Cicurug,” jelasnya.

BACA JUGA :  Wali Kota Sukabumi Lantik Pj. Sekda

Ia mengatakan, ke 46 orang peserta ini di antaranya yaitu 31 orang Guru Sekolah Dasar (SD) dan 9 orang adalah Guru Sekolah Lanjutan Pertama (SLTP), dalam hal ini PPPK merupakan kependekan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Golongan pegawai ini disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK diangkat dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, dalam UU tersebut dijelaskan bahwa ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

“PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan,” pungkasnya. (Yogi Ramlan)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Sukabumi