0

BIREUEN, INDONEWS — Keuchik Pulo Blang, Kecamatan Jangka, Baihaqi, S.Pd., secara tegas menyatakan penolakannya terhadap hasil Musyawarah Besar (Mubes) X Yayasan Almuslim Peusangan yang dilaksanakan pada Selasa, 3 November 2026.

Menurut Baihaqi, pelaksanaan Mubes tersebut menyisakan sejumlah persoalan serius, terutama terkait proses musyawarah, keterbukaan, serta pertanggungjawaban pengurus terhadap pengelolaan aset wakaf yang merupakan amanah umat dan masyarakat Peusangan Raya.

Ia menilai, pelaksanaan Mubes yang dilakukan secara mendadak, tanpa didahului proses pra-musyawarah yang memadai, telah menimbulkan pertanyaan besar mengenai kualitas demokrasi dan keterlibatan seluruh unsur yang memiliki hak dalam forum tersebut.

“Musyawarah seharusnya menjadi ruang untuk menyampaikan pendapat, mengevaluasi kepengurusan, membahas pertanggungjawaban, dan menentukan arah organisasi. Bukan sekadar forum untuk mempertahankan jabatan. Yayasan Almuslim Peusangan bukan milik pribadi ataupun kelompok tertentu. Ini adalah amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan kepada umat dan masyarakat,” tegas Baihaqi.

Ia juga menyayangkan adanya kesan bahwa perbedaan pendapat justru dipandang sebagai bentuk provokasi. Padahal, perbedaan pandangan merupakan bagian penting dari proses musyawarah yang sehat.

BACA JUGA :  DPO Paling Dicari Akhirnya Dibekuk Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara

Menurutnya, ketika kritik tidak dijawab dengan argumentasi dan keterbukaan, melainkan justru berujung pada pembatasan ruang dialog, maka wajar apabila masyarakat mempertanyakan komitmen pengelola terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Terkait proses pemilihan dalam Mubes X, Baihaqi mempertanyakan mekanisme aklamasi yang berlangsung tanpa memberikan ruang yang memadai bagi peserta untuk mengajukan calon alternatif.

“Jabatan dalam sebuah yayasan bukan sesuatu yang harus dipertahankan dengan segala cara. Kepercayaan masyarakat tidak lahir dari aklamasi semata, tetapi dari integritas, keterbukaan, dan kesediaan mempertanggungjawabkan amanah. Jangan sampai proses musyawarah hanya menjadi formalitas untuk mengesahkan keputusan yang sudah dikondisikan sebelumnya,” ujarnya.

Baihaqi turut menyoroti beredarnya video yang memperlihatkan ketegangan dalam pelaksanaan Mubes X, termasuk peristiwa yang melibatkan Ketua Dewan Pengawas Yayasan Almuslim Peusangan, H. Muchlis Amus, serta Keuchik Paya Aboe, Kecamatan Peusangan, Fajri, S.E.

Ia menyayangkan peristiwa yang dalam video tersebut memperlihatkan adanya upaya pengusiran secara paksa. Menurutnya, setiap unsur yang memiliki kedudukan dan hak dalam organisasi seharusnya diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat, bukan justru dihadapkan pada situasi yang menghambat partisipasi.

BACA JUGA :  Safari Ramadan DPRD di Jatinangor, Serap Aspirasi Warga dan Salurkan Bantuan Masjid

Lebih lanjut, Baihaqi mengingatkan bahwa persoalan Yayasan Almuslim Peusangan tidak boleh berhenti pada pergantian ataupun penetapan kepengurusan.

Hal yang jauh lebih mendasar adalah keterbukaan pengelolaan aset wakaf, laporan pertanggungjawaban, serta kejelasan penggunaan dan pengembangan seluruh kekayaan yayasan.

“Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi pergantian jabatan, sementara persoalan mendasar mengenai pengelolaan harta wakaf dan pertanggungjawaban pengurus tidak pernah dijelaskan secara menyeluruh. Amanah wakaf bukan sekadar aset yang dikelola, tetapi tanggung jawab yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia menegaskan, masyarakat Peusangan Raya memiliki hak moral untuk mengetahui bagaimana amanah wakaf dikelola. Karena itu, tuntutan transparansi dan evaluasi menyeluruh bukanlah bentuk permusuhan terhadap siapa pun, melainkan bagian dari upaya menjaga marwah lembaga yang didirikan oleh para ulama dan tokoh pendahulu sejak tahun 1929.

“Jangan salah mengartikan sikap diam sebagian masyarakat sebagai tanda bahwa semua persoalan telah selesai. Masyarakat berhak menilai, bertanya, meminta penjelasan, dan menuntut pertanggungjawaban. Setiap amanah memiliki konsekuensi, dan setiap pengelolaan kekayaan umat harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Pimpin Rakor, Ini yang Dibahas Bupati Hamartoni di Pusiban Agung

Di akhir pernyataannya, Baihaqi menyampaikan bahwa reformasi total tata kelola Yayasan Almuslim Peusangan merupakan kebutuhan yang harus diperjuangkan melalui mekanisme yang sah, terbuka, dan bermartabat.

“Sejarah tidak hanya mencatat siapa yang pernah menduduki jabatan, tetapi juga bagaimana amanah itu dijalankan. Jabatan bisa dipertahankan melalui keputusan forum, tetapi kepercayaan masyarakat hanya bisa dijaga melalui kejujuran dan pertanggungjawaban. Cepat atau lambat, seluruh persoalan harus dijelaskan secara terbuka. Jangan menunggu sampai kepercayaan masyarakat benar-benar hilang,” tutup Baihaqi. (Hendra)

You may also like

Comments

Comments are closed.