JAKARTA, INDONEWS – Gairal Wendra Sugara, sebagai salah satu Ketua Umum pada Organisasi Taksi Online menyatakan, kenyataan pahit akan dialami oleh para pejuang rupiah di DKI Jakarta, akibat wacana penerapan ERP (Eletronic Route Pricing).
“Pada kondisi ekonomi yang sedang penataan ulang oleh warga DKI Jakarta, terlebih dari kalangan ekonomi rendah, bagi para pencari rupiah yang menggunakan roda dua maupun roda empat tentu saja ERP menjadi hal sangat buruk. Itu kenyataan yang akan diterima,” ujar Gairal, saat dihubungi Minggu (29/1/2023).
Menurutnya, pendapatan dari hasil menjadi ojol (R2) maupun taksi online (R4) sudah berat akibat adanya potongan-potongan aplikasi.
“Ditambah lagi adanya ERP, tentu saja ini akan membawa sengsara yang lebih parah. Dan tentu saja hal ini semakin memancing tingkat sensitif ataupun emosi kalangan pencari rupiah di aspal yang membentang. Belum lagi masyarakat secara umum yang berkendara belum tentu semua punya uang saat bepergian alias hanya modal bensin. Tapi mereka harus dihadapkan lagi dengan masalah baru, adanya ERP,” ujar Wendra Sugara.
Sementara itu, Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, tetap kekeh bahwa Dishub DKI mengacu pada Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan. Bahwa transportasi online tidak dapat masuk dalam pengecualian karena berplat hitam.
Kecewa
Atas pernyataan itu, Gairal Wendra Sugara selaku Ketua Umum PATRIOT (Persatuan Transportasi Online) bersama dengan kawan kawan aktivis lainnya menyatakan kekecewaan luar biasa kepada Kadishub DKI Jakarta.
“Sebaiknya kadishub kembali membuka UU nomor 22 tersebut, pada pasal 1 ayat 10 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, yakni kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran,” jelasnya.
“Tentu saja ini menjadi tamparan pula bagi kemenhub yang mengeluarkan hak diskresinya membuat dan menerbitkan PM (peraturan menteri) nomor 12 Tahun 2009 untuk ojol dan PM nomor 118 untuk taksol,” tambah Wendra.
Jadi, menurut Gairal, sama saja kadishub melecehkan wajah dari Kemenhub dengan menentang peraturan menteri tersebut, karena tidak mengakui ojol dan taksi online sebagai angkutan yang digunakan masyarakat umum.
“Tidak lah ini mendapat pengecualian di jalur ERP seperti plat kuning. Pertanyaan saya kepada kemenhub, apakah hal ini tidak pernah diperbincangkan sebelumnya, hingga kesannya aturan yang kemenhub buat seolah tidak ada fungsinya, dan bahkan gembar gembor dari BPTJ beberapa tahun lalu yang mengajurkan taksol membuat ASK dengan biaya yang cukup berat, tapi tetap dilakukan oleh para pengemudi taksol sepertinya sia-sia saja,” ungkap dia.
Gairal Wendra Sugara berharap hal seperti ini mendapat perhatian khusus dari Presiden Jokowi, dimana DKI Jakarta sebagai ibu kota Negara Republik Indonesia, tentu saja impact perlawanan dari ojol maupun taksi online.
“Bahkan masyarakat umum dapat mengganggu stabilitas keamanan ibu kota, serta apabila hal ini terjadi sama saja mengundang masyarakat untuk datang beramai-ramai pada satu aksi massa yang pastinya membuat tidak nyaman banyak kalangan,” katanya.
Keputusan ERP memang belum diputuskan, namun menurutnya jika mereka tidak bersuara, pasti aturan ERP ini tahu-tahu sudah berjalan.
“Sebagai warga masyarakat yang baik, kami berharap para pejabat daerah setempat bisa lebih cermat lagi memutuskan suatu aturan. Bahkan para dewan yang duduk di DPRD pun juga sudah menolak. Kami apresiasi hal itu dan kawal terus jangan sampai akhirnya ERP ini tidak dijalankan sifatnya hanya penundaan saja,” tandasnya. (Gustini)




























Comments