0

BOGOR, INDONEWS | Poktan (Kelompok Tani ) Cipendawa Asri, Desa/Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor yang berfokus budidaya kopi yang dikelola Endang Sutisna mengeluhkan dinas terkait yang tidak pernah datang ke atau melirik tempatnya.

Disamping itu penyuluh pertanian sebagai ujung tombak di lapangan merupakan mitra terdepan yang berhubungan langsung dengan petani.

Endang Sutisna menginginkan pendampingan dari dinas dalam tugasnya penyuluh pertanian dan diharapkan dapat membantu pelaku utama dan pelaku usaha untuk meningkatkan produktivitas usaha taninya demi mencapai kesejahteraan.

“Pendampingan itu jangan sampai di budidayanya saja, tetapi sampai hilirnya pun difasilitasi supaya unggul dan bisa ekspor,” katanya.

“Pendampingan oleh penyuluh dari mulai kelompok tani, penerima bantuan perlu dilakukan agar gapoktan penerima bantuan program dapat mengoptimalkan bantuan yang diterima sehingga pendapatannya bisa meningkat,” katanya.

“Bagaimana sih menjemur itu, bagaimana misalnya pakai alat ini. Kalau belajar ototidak mah susah,” tambah Endang.

Ia mengatakan, saat ini juga baru pertama mendapat program  bantuan kebun benih rakyat (KBR), dirinya belum paham sehingga harus ada pendampingan.

BACA JUGA :  BPNT di Desa Sukamanah Diduga Jadi Ajang Bisnis Oknum Perangkat Desa

“Tapi mana? Saya tunggu tidak datang, datang dari dinas penyuluh yang dari unit pelayanan teknis (UPT) pertanian. Saya mengharapkan adanya pendampingan, setidaknya dinas terkait datang ke sini, karena saya juga butuh diskusi. Sering saya undang tapi pihak dari UPT pun belum ada yang datang ke sini,” paparnya.

Sementara itu, Hikmah Andin Iliyin selaku penyuluh pertanian lapangangan, saat dikonfirmasi Senin (26/8) mengatakan, kelompok tani tersebut belum terbentuk sesuai persyaratan, dan belum ada legalitas berita acara pembentukan kelompok tani yang nantinya akan didaftarkan ke simluhtan sesuai Permentan 67 tahun 2016.

Persyaratan pembentukan kelompok tani, yakni surat permohonan pengajuan nomor register yang ditanda tangani oleh kepala BPP, berita pembentukan kelompok tani yang ditandatangani pengurus kelompok, (sekertaris/bendahara) dan diketahui oleh penyuluh pertanian dan kepala kampung setempat dan persyatan lain untuk kelengkapan.

“Selama ini Kelompok Tani Cipendawa hanya mendapatkan legalitas dari kelompok tani hutan (KTH) saja,” kata Adnin, PPL pertanian. (Nurman/Vina)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Wajah Desa