JAKARTA, INDONEWS — Barisan Relawan Jalan Perubahan (BaraJP) secara resmi menyerahkan Amicus Curiae kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Berkas tersebut diserahkan langsung Sekretaris Jenderal BaraJP, Boy Nababan, didampingi Wasekjen DPP BaraJP Jonny Sirait, Wakil Ketua Umum Yoghie Try Wardhana, dan sejumlah pengurus dan BaraJP lainnya, Senin, 28 September 2026, di Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Penyerahan tersebut tercatat dalam Tanda Terima Berkas Mahkamah Konstitusi untuk perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Kepaniteraan MK mencatat dokumen yang disampaikan sebagai Amicus Curiae bertanggal 28 September 2026, sebanyak satu rangkap asli, dan diterima pada pukul 12.23 Wib.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) BaraJP, Boy Nababan, didampingi Wasekjen DPP BaraJP Jonny Sirait, Wakil Ketua Umum Yoghie Try Wardhana
Dalam amicus curiae tersebut, BaraJP memberikan pandangan hukum terutama mengenai finalitas putusan Mahkamah Konstitusi, kepastian hukum, konsistensi putusan, serta akibat hukum dari putusan MK yang telah dijatuhkan dalam perkara sebelumnya.
Salah satu pokok yang menjadi perhatian BaraJP adalah Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Putusan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Kedua putusan tersebut ditempatkan sebagai bagian penting dalam melihat persoalan hukum yang kembali diajukan dalam perkara yang saat ini diperiksa Mahkamah.
“Kami di Bara JP berpandangan bahwa prinsip final and binding tidak semata-mata harus dipahami sebagai sifat formal suatu putusan, tetapi juga sebagai instrumen untuk memberikan kepastian hukum dan titik akhir terhadap sengketa konstitusional,” kata Boy.
Dengan demikian, tambahnya, setiap perkara baru yang berkaitan dengan persoalan yang telah pernah diperiksa perlu dilihat secara cermat, khususnya untuk membedakan antara persoalan yang benar-benar baru dengan persoalan yang pada substansinya telah pernah diperiksa dan diputus oleh Mahkamah.

Dalam perspektif tersebut, amicus curiae BaraJP juga menyoroti pentingnya menjaga konsistensi dan kewibawaan putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Boy, finalitas putusan dipandang memiliki hubungan langsung dengan kepercayaan terhadap institusi peradilan konstitusi dan kepastian mengenai kapan suatu sengketa konstitusional benar-benar berakhir.
Boy Nababan mengatakan, BaraJP tidak bermaksud mengambil posisi sebagai pihak dalam perkara tersebut.
“Kami hadir sebagai sahabat pengadilan. Kami menyampaikan pandangan hukum dari perspektif kepentingan konstitusional, khususnya mengenai finalitas putusan, kepastian hukum, dan pentingnya memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mempunyai akibat hukum yang jelas dan dihormati,” ujarnya.
Menurut Boy, persoalan tersebut menjadi penting karena hukum acara konstitusi harus memberikan ruang bagi penyelesaian sengketa, tetapi pada saat yang sama juga harus menjamin adanya titik akhir dari suatu perkara.
“Final bukan berarti putusan tidak boleh dikritisi. Final berarti harus ada kepastian mengenai akibat hukum dari putusan tersebut. Karena itu, ketika muncul perkara baru yang berkaitan dengan putusan sebelumnya, perlu dilihat secara cermat apakah yang diperiksa benar-benar merupakan persoalan baru atau pada substansinya membuka kembali perkara yang telah diputus,” ujarnya.
BaraJP juga menempatkan prinsip tersebut dalam kerangka negara hukum dan kekuasaan kehakiman, dengan merujuk pada kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan penyelesaian terhadap persoalan-persoalan tertentu yang bersifat konstitusional.
Dengan diserahkannya amicus curiae tersebut, BaraJP menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi untuk menilai relevansi dan kekuatan argumentasi yang disampaikan dalam dokumen tersebut.
“Kami menghormati independensi Mahkamah Konstitusi. Apa yang kami sampaikan adalah pandangan hukum sebagai sahabat pengadilan. Selanjutnya, menjadi kewenangan para Hakim Konstitusi untuk menilai dan mempertimbangkannya sesuai dengan konstitusi dan hukum yang berlaku,” kata Boy Nababan.
Penyerahan amicus curiae tersebut sekaligus menjadi bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam proses peradilan konstitusi, khususnya dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Bara JP berharap proses pemeriksaan perkara dapat memberikan kepastian mengenai batas antara persoalan yang telah memperoleh putusan final dengan persoalan yang benar-benar baru, sehingga prinsip kepastian hukum, finalitas putusan, dan kewibawaan peradilan konstitusi tetap terjaga. ***





























Comments