0

BOGOR, INDONEWS – Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat melalui Kecamatan Cileungsi mulai melakukan monitoring dan pengawasan terhadap seluruh minimarket di Kecamatan Cileungsi.

Pengawasan dilakukan seiring maraknya minimarket yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2012 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.

Camat Cileungsi, Adhi Nugraha mengaku telah memerintahkan tim yang terdiri dari binpol desa untuk melakukan pengecekan mengenai semakin maraknya minimarket yang buka selama 24 jam.

Pihaknya tidak hanya melakukan monitoring terkait jam buka usaha, namun juga mendata ulang perizinannya.

Menurut Adhi, masalah perizinan juga hingga saat ini sedang dilakukan pengecekan. Untuk itu dilakukan pendataan, mana yang mengantongi izin dan tidak.

“Masih pendataan, sekaligus memberikan selembaran Perda Nomor 11 tahun 2012 tentang larangan jam operasional 24 jam,” ujar Adhi, kepada Media-Indonews.com, Selasa (24/1/2023).

Ia mengatakan, upaya ini untuk menegakkan aturan bagi minimarket melalui imbauan yang disebarkan. Harapannya, bisa mengingatkan setiap pelaku usaha minimarket agar mematuhi aturan berlaku.

BACA JUGA :  BTS Milik PT. Tower Bersama di Cilember Ilegal, Satpol PP Diminta Membongkar

“Jika sudah diimbau tapi masih mengabaikan, dan tetap buka 24 jam, nanti dievaluasi untuk langkah selanjutnya,” tutupnya. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor