BEKASI, INDONEWS – Kasus dugaan penipuan yang menjerat terlapor Yani Rusmini oleh pelapor Rossa Nurmalasari berujung damai dan cabut berkas.
Yani dan Rossa Nurmalasari sepakat untuk berdamai usai mereka bertemu dalam proses klarifikasi di Polsek Jati Asih Kota Bekasi Jawa Barat, Jumat (18/3/2022) .
Yani telah membayarkan total uang kerugian pelapor sebesar Rp.128 juta yang sebelumnya pernah berjanji mau mengembalikan tanggal 7 Maret 2022.
“Sudah selesai perkaranya. Pihak kami juga telah mencabut laporan tersebut,” kata Robby, suami Rossa Nurmalasari, kepada wartawan di Polsek Jati Asih usai perdamaian.
“Yang menjadi kewajiban dari pihak terlapor sudah dikembalikan ke istri saya dan semuanya sudah mencapai kesepakatan, sudah selesai semuanya ya,” terangnya.
Robby menjelaskan, upaya damai tersebut merupakan langkah istrinya untuk menyelesaikan masalah secara baik demi hubungan kemanusiaan.
“Intinya, perdamaian antara istri saya dan Yani Rusmini adalah demi kemanusiaan. Sebenernya saya dan terlapor itu juga masih ada hubungan persaudaraan, tapi terlapor harus bertanggungjawab dengan perbuatannya agar ada efek jera. Supaya tidak melakukan perbuatan seperti itu lagi,” bebernya.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Polsek Jati Asih yang sudah membantu menyelesaikan kasus ini,” tambahnya.
“Terima kasih untuk Kapolsek Jati Asih dan jajarannya atas kinerja jajaranya yang telah membantu menyelesaikan kasus istri saya. Semoga kasus ini bisa menjadi pelajaran pada semua pihak agar lebih berhati-dalam hal apapun,” tutupnya.
Sementara itu, pihak terlapor, Yani Rusmini tidak bersedia memberikan informasi saat diwawancarai wartawan melalui pendampingnya.
Sebelumnya, Yani Rusmini dilaporkan Rossa Nurmalasari atas dugaan kasus penipuan sebesar Rp.128 juta dengan Nomor LP/B/544/IX/2021/SPKT.Polsek Jati Asih/Restro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya Di Polsek Jati Asih Kecamatan Jati Asih Kota Bekasi Jawa Barat. (Firm)
Comments