0

BOGOR, INDONEWS Maraknya usaha provider WiFi yang menjamur dari kota hingga pelosok pedesaan dinilai membawa dampak positif bagi kebutuhan internet masyarakat.

Namun di sisi lain, banyaknya pemasangan jaringan internet diduga mengabaikan aspek kenyamanan warga dan aturan yang berlaku.

Seperti yang terjadi di Jalan Padat Karya, Kampung Tegalkopi, Desa Ciadeg, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Warga mengeluhkan pemasangan kabel WiFi yang melintas di atas rumah pribadi secara semrawut dan diduga tanpa izin. Bahkan, pekerjaan penarikan kabel disebut-sebut dilakukan pada tengah malam.

Salah satu warga berinisial N mengungkapkan kekesalannya pada Sabtu (21/2/2026).

“Kabel WiFi makin hari makin banyak terpasang sampai semrawut begini. Izin ada atau tidak? Seolah-olah ini tempat nenek moyangnya saja. Kita punya rumah, bayar pajak.  Masa mereka numpang usaha di tempat kita tanpa izin? Saya berharap pihak perusahaan membenahi. Pemerintah juga seharusnya jangan langsung kasih izin sebelum ada sosialisasi ke masyarakat yang dilintasi,” ungkapnya.

Menurutnya, warga sebagai pelanggan juga membayar layanan internet, bukan gratis. Jika terlambat membayar, layanan bisa langsung diputus. Karena itu, ia meminta adanya keadilan dan tanggung jawab dari pihak provider.

BACA JUGA :  Rapat Forum Perangkat Daerah di Cileungsi, Bahas Rencana Strategis 2024-2026

Sementara itu, Ketua RW setempat, Ojak, saat dimintai keterangan mengatakan bahwa memang banyak kabel provider yang melintas di wilayah tersebut. Namun, hanya satu provider yang meminta izin secara resmi.

“Yang minta izin ke RT, RW, dan kepala desa cuma satu provider, yaitu Starleet yang poskonya di Maseng. Yang lain tidak ada izin,” ujarnya.

Aturan Hukum

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 13, pemasangan jaringan telekomunikasi yang melintas atau menempel pada properti warga wajib mendapatkan persetujuan dari pemilik lahan atau bangunan.

Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

– Provider wajib meminta izin, baik lisan maupun tertulis, sebelum melintasi tanah atau bangunan warga.

– Pemasangan di area permukiman harus dikoordinasikan dengan RT/RW atau kepala desa.

– Kabel tidak boleh dipasang secara sembarangan hingga mengganggu akses rumah atau membahayakan warga.

– Jika pemasangan dilakukan tanpa izin, warga berhak meminta perapian, pemindahan, bahkan menuntut ganti rugi apabila terjadi kerusakan.

BACA JUGA :  GRIB Turut Berpartisipasi Dalam Upacara HUT Ke-79 RI di Lapangan Bojong Kiharib

– Penyedia layanan yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Warga berharap pemerintah daerah dan dinas terkait segera turun tangan menertibkan pemasangan kabel yang dinilai semrawut, agar tidak merugikan masyarakat maupun membahayakan keselamatan lingkungan sekitar. (Rds)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor