BANDAR LAMPUNG, INDONEWS – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama tim terpadu yang terdiri dari personel gabungan Ditresnarkoba Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, Badan Narkotika Provinsi (BNP), Bea Cukai, KSKP, ASDP, dan Balai POM, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di beberapa lokasi wilayah Provinsi Lampung dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Sebanyak 1.300 butir ekstasi, 69 kg ganja dan 3 kg sabu, berhasil diamankan jajaran Ditres Narkoba Polda Lampung beserta tim terpadu, dengan nilai uang dari barang bukti tersebut senilai Rp. 4,83 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Wakil direktur (Wadir) Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP FX Winardi saat melakukan konferensi pers di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Jumat (03/6/2022) siang.
Winardi mengatakan, para tersangka masing-masing 4 pelaku pengedar sabu-sabu, 3 pengedar ganja, dan 4 pengedar pil ekstasi.
Dari masing-masing pengungkapan ketiga jenis narkotika tersebut, Winardi mengungkapkan, tim terpadu mulanya berhasil mengamankan 2 tersangka, RJ dan BA, dengan barang bukti 6 bungkus sabu seberat 3 Kg di area Pelabuhan Bakauheni, Senin (23/5/2022) pukul 10.30 WIB.
“Untuk jaringan sabu-sabu, barang bukti didapatkan dari hasil interogasi terhadap para tersangka. Rencananya akan dibawa untuk diedarkan di Jakarta dan sekitarnya. Sebagian lagi akan dikirim ke Lombok, NTB,” ungkapnya.
Kemudian polisi mengembangkan temuan dengan teknik controlled delivery, dan kembali mengamankan 2 tersangka insial IGS dan IPJ di Hotel Santika, Selaparang, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (26/5/2022) sekitar pukul 18.30 WITA dan langsung dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Winardi menjelaskan, untuk pengungkapan kasus ganja 69 kg, saat itu kepolisian menerima informasi bahwa ada kiriman ganja menggunakan bus, untuk dikirim serta diedarkan ke Jakarta dan akan melintasi Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (28/5/2022) sekitar pukul 00.10 WIB.
“Dari informasi yang didapat, tim kita turun ke lapangan, dan benar ditemukan 69 paket besar ganja seberat 69 kg tersimpan dalam 3 kardus besar dan mengamankan 1 orang sopir inisal AG. Hasil pemeriksaan, seluruh ganja tersebut akan dikirim ke Bekasi, Jawa Barat,” paparnya.
“Selanjutnya kami lakukan pengembangan dan tim kita kembali mengamankan 2 tersangka inisial AMN dan ERW. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Wadirnarkoba.
Dari hasil interogasi sementara, 69 kg ganja tersebut turut berasal dari salah satu daerah Indonesia di bagian barat dan akan diedarkan di Jakarta serta sekitarnya. “Pemilik barang saat ini masih dalam pengejaran anggota di lapangan,” sambungnya.
Winardi melanjutkan, kasus pengungkapan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.300 butir dikemas dalam 13 bungkus plastik dari tangan 4 tersangka masing-masing inisial TSK, IRF, RFK, dan TRM. Mereka ditangkap polisi di Jalan GG. H Hamid, Kedamaian, Bandar Lampung, Kamis (12/4/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Ekstasi ini didapat dari wilayah Barat juga, tapi akan diedarkan di Lampung, khusus Kota Bandar Lampung,” imbuhnya.
Terhadap pengungkapan peredaran gelap narkotika tersebut, Winardi juga menegaskan ke 11 tersangka tersebut masing-masing akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancamannya, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.
“Untuk kasus ini, kami masih terus mendalami masing-masing jaringan narkotika. Kami juga meminta masyarakat untuk dapat melaporkan segala bentuk temuan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tandasnya.
Sementara itu, mewakili Kabid Humas Polda Lampung, Kasubbid Penmas AKBP Rahmad Hidayat mengapresiasi jajaran Polda Lampung dan tim terpadu atas pengungkapan itu. (Andre)




























Comments