0

TUBABA, INDONEWS – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang TK, SD, SMP tahun ajaran 2022/2023 di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) akan segera dibuka pada pertengahan Juni 2022.

Pelu diketahui, PPDB Tubaba mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 dan Surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor: 6998/AT/HK.01.04./2022.

Dilansir dari petunjuk juknis PPDB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulang Bawang Barat tahun ajaran 2022/2023 dan berdasarkan keterangan dari salah satu pegawai fungsional muda bidang pendidikan dasar, Murdiah mengatakan, PPDB tahun ajaran 2022/2023 jenjang TK, SD, SMP akan dilakukan pada 22 hingga 30 Juni 2022 dan tahap pengumuman pada 4 Juli 2022.

“Berdasarkan rentan waktu jadwal pelaksanaan PPDB tingkat TK, SD, SMP akan dilakukan pada 22 Juni hingga 18 Juli. Tapi ini hanya rentang waktu sebagai pedoman saja. Tapi nanti kalo untuk jenjang SMP sudah ditetapkan waktunya itu dari rentang waktu yang tertulis di juknis kita itu di tanggal 22 sampai dengan 30 Juni 2022,” kata Murdiah mewakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Budiman Jaya, Rabu (8/6/2022).

BACA JUGA :  Gemppur dan Fortusis: Kepsek Jangan Parno Apabila Tata Kelola Manajemen Sekolah Telah Sesuai

Murdiah menjelaskan, bila mengacu pada juknis PPDB 2022, untuk rentang waktu jenjang TK dan SD  sedikit berbeda dengan SMP.

“Tapi kalau jenjang SD, TK juga itu memang waktunya lebih lama sesuai dengan juknis kita itu, rentang waktunya itu antara tanggal 22 Juni sampai dengan tanggal 8 Juli 2022,”  terangnya.

Berikut jadwal pendaftaran PPDB 2022 tahun ajaran 2022/2023 di Kabupaten Tulang Bawang Barat:

Pendaftaran: 22- Juni, pengumuman: 4 Juli 2022, daftar ulang: 5-6 Juli 2022, masuk MPLS: 11-13 Juli 2022 dan hari pertama masuk sekolah: 18 Juli 2022.

Murdiah memaparkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam pelaksanaan PPDB menerapkan 4 jalur, yakni zonasi, afirmasi, prestasi dan pindah tugas orang tua/wali.

Berikut ini jalur pendaftaran PPDB jenjang TK, SD, SMP tahun ajaran 2022/2023 di kabupaten Lampung Utara berdasarkan juknisnya:

Jalur pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

Zonasi

Jalur zonasi tingkat SD minimal 79% , SMP, minimal 50% dari daya tampung sekolah,diperuntukkan bagi peserta didik berdomisili di dalam wilayah zonasi. Domisili dibuktikan berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang dibuktikan oleh Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa paling singkat 1 (Satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

BACA JUGA :  Dinilai Berprestasi, Bupati Kaimana jadi Pembicara Dalam Kuliah Umum di IPDN

Afirmasi

Minimal 15 % dari kuota, diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan mempunyai kartu bantuan sosial (PKH, KPS, KIP) dan atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan paling singkat 6 bulan sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Calon peserta didik yang mengambil jalur ini merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan bukan diluar wilayah zonasi sekolah yang dipilih.

Perpindahan tugas orang tua/wali

Untuk Perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal 5 % dari kuota, dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang memperkerjakan.

Kuota jalur ini dapat dipergunakan untuk anak guru sekolah tersebut. Calon peserta didik yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah.

Prestasi

Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, maka sekolah dapat membuka jalur prestasi paling banyak 20%.

Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK, dan kelas satu SD. Jalur ini ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah dan atau hasil perlombaan/penghargaan di bidang akademik maupun non akademik.

BACA JUGA :  SMAN 2 Peusangan Gelar Maulid Nabi, Santuni Puluhan Anak Yatim dengan Penuh Cinta

Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal PPDB.

Murdiah juga mengatakan, pendaftaran PPDB jenjang TK, SD, SMP, di Kabupaten Tulang Bawang Barat dapat dilakukan secara offline atau luring dan online atau daring.

“Boleh daring, boleh luring. Tergantung masing-masing sekolah. Misalkan sekolah itu punya perangkat cukup mereka boleh online. Jadi boleh daring boleh luring,” bebernya. (Andre)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Pendidikan