BOGOR, INDONEWS – Kepala UPT Bapenda Wilayah Ciomas, Kabupaten Bogor, Herry Ghianantha terus berinovasi melakukan jemput data pelayan pajak melalui mobling (mobil keliling). Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak.
“Di bulan Ramadhan ini, agenda mobling dari UPT pajak wilayah Ciomas sudah dilaksanakan selama dua minggu berturut turut. Mobling dilakukan pada 16 titik yang ada di seluruh wilayah Ciomas,” jelas Herry, di kantornya, belum lama ini.
Upaya tersebut patut diacungi jempol. Pasalnya, meski di bulan suci Ramadhan, Kepala UPT terus melakukan agenda untuk menggenjot pajak. Selain itu, melalui inovasi Mobling, masyarakat sangat antusias menyambutnya.
Antusiasme warga seperti diungkapkan warga perum IPB sekaligus Ketua Kader Posyandu, Nuri. Ditemui Media-Indonews.com di jl. Vesta, Blok E, Nomor 6 Perumahan IPB, Kecamatan Dramaga, Nuri mengaku mengapresiasi terobosan Kepala UPT Bapenda Wilayah Ciomas.
“Saya ikut menggerakan warga perumahan agar melakukan pembayaran pajak melalui mobling. Sistem ini sangat mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak dan lebih amanah,” jelasnya.
Menurut Nuri, program ini sangat baik karena sebenarnya masyarakat faham akan kewajiban membayar pajak.
“Hanya saja teknis yang selama ini berjalan belum mengena di masyarakat. Tapi dengan sistem mobling ini, jauh lebih baik. Karena bagaimanapun juga kami butuh sentuhan dan perhatian dari pemangku kebijakan untuk melakukan jemput bola di bawah,” tandasnya.
Sementara Sobandi, Koordinator Tim Mobling Wilayah Ciomas mengatakan, di perumahan IPB sendiri ada sekitar 200 wajib pajak. Dari pantauan, dalam waktu 2 jam, pembayaran pajak yang sudah masuk sekitar Rp.20 juta, atau bisa dibilang sudah mencapai target.
“Jika satu titik saja mencapai Rp. 20 juta, maka untuk 16 titik sudah Rp. 320 juta pajak yang masuk,” jelas Sobandi.
Sementara Kepala UPT Wilayah Ciomas, Herry memaparkan, pada tahun 2022 ini, ada perpanjangan relaksasi pajak daerah, yaitu diskon 5 persen untuk PBB-P2 tahun pajak 2022 per 1 April -31 Mei 2022.
“Untuk PBB P2 tahun pajak 2018 sampai dengan 2021, ada penghapusan denda. Dan diskon pokok 20 persen plus penghapusan denda untuk PBB P2 sampai dengan tahun pajak 2017 tanggal 3 Januari-31 Desember 2022,” jelasnya. (Cici)
Comments