0

BEKASI, INDONEWS – H. Suryatna Subrata selaku Penggugat dalam perkara No: 244/G/2022/PTUN-JKT, melalui kuasa hukumnya, Ismail SH dari kantor Advokat/Pengacara Ismail & Rekan, mengatakan, perkara gugatan yang diajukan kliennya sudah memasuki tahapan pembuktian para pihak.

Hal itu dikatakan Ismail usai menghadiri persidangan, Kamis (8/12/2022). Ismail mengatakan, tahapan-tahapan persidangan dari mulai pendaftaran gugatan, proses dismisal, perbaikan gugatan sampai jawaban dari para tergugat, replik dari penggugat dan duplik dari para tergugat sudah dilampau semua.

“Pada Kamis tanggal 8 Desember 2022 ini memasuki tahapan pembuktian para pihak. Mulai dari pembuktian surat dari penggugat. Hal tersebut telah disampaikan hari ini di persidangan,” terang Ismail.

Menurut Ismail, dalam pembuktian surat yang disampaikan, pihak penggugat optimis dapat mempertahankan dalil gugatan bahwa terhadap tanah aquo adalah tanah hasil pembebasan PPOTT-58 yang telah dihibahkan oleh Kepala Staf TNI-AD kepada penggugat sejak tahun 1987.

“Namun penggugat tidak dapat memiliki secara optimal terhadap tanah aquo walaupun fisik tanah dikuasai penggugat. Sebab, tanah tersebut diterbitkan 10 sertifikat obyek sengketa oleh tergugat (BPN Kota Administrasi Jakarta Timur ) atas nama PARA Tergugat Intervensi II sampai dengan Tergugat Intervensi VI,” paparnya.

BACA JUGA :  Bersama Komisi IX DPR RI, BKKBN Sosialisasikan Pencegahan Stunting

Penggugat mengajukan gugatan pembatalan obyek sengketa 10 sertifikat atas nama perorangan, Sartono dan kawan-kawan, sebagaimana dalam penerbitan sertifikat tersebut diduga adanya kesalahan administrasi.

“Kita lihat saja nanti dalam pembuktian. Yang pasti penggugat optimis dengan gugatan yang diajukan dalam perkara ini dan sepenuhnya menyerahkan kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujar Ismail.

Sementara awak media menanyakan terhadap para pihak terdapat Pemerintah DKI Jakarta Up Dinas Sumber Daya Air sebagai Tergugat II Intervensi. Ismail pun menjelaskan, tergugat II Intervensi adalah pihak yang memperoleh tanah aquo dari tergugat II Intervensi I sampai  Intervensi VI pada tahun 2006.

“Perolahan tersebut tidak didaftarkan kantor Pertanahan BPN Jakarta Timur. Sehingga masih ada masalah legal standing Pemerintah DKI Jakarta mengakui tanah aquo,” kata Ismail, mengakhiri wawancaranya. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Ragam