0

BEKASI, INDONEWS – Perjalanan berliku dan panjang dari Penggugat Hadi Surya selaku ahli waris tertua Hamid Adah dalam memperjuangkan tanah peninggalan orangtua mereka akhirnya menemukan titit terang.

Hal tersebut disampaikan Ismail disela-sela persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (30/11/2022).

Ismail, kuasa hukum ahli waris Hamid Adah selaku Penggugat dalam perkara Nomor: 139/Pdt.g/2022/Pn.Bks, mengatakan, pada persidangan Rabu 30 November 2022 sudah sampai pada akhir agenda persidangan pembuktian surat maupun keterangan saksi.

“Masing-masing pihak yaitu penggugat maupun tergugat Pemerintah Kota Bekasi dan turut tergugat BPN Kota Bekasi telah membuktikan terkait dengan sengketa permasalahan tanah pasar Induk Pondok Gede,” katanya.

Ismail menyampaikan bahwa didapat dalam fakta, persidangan gugatatan penggugat mengklaim memiliki tanah seluas 4.500 M2 adalah tanah hak milik adat terdaftar Girik No. C 9 persil 11 atas mama Hamid Adah, orangtua penggugat.

“Dalam fakta persidangan tidak adanya bantahan dari tergugat berupa bukti-bukti bahwa tanah aquo yang diklaim milik Pemkot Bekasi sebagaimana telah dikerjasamakan pengelolaannya kepada PT. Kerta Mukti Persada untuk pasar Induk Pondok Gede. Tergugat tidak dapat membuktikan bahwa tanah tersebut telah dibebaskan atau penjualan yang dituangkan dalam pelepasan hak kepada Pemkot Bekasi (tergugat),” jelasnya.

BACA JUGA :  Dani Ramdan Dorong Pejabat Miliki Paradigma Lebih Baik, Tingkatkan Indeks Reformasi Birokrasi

Ismail menuturkan, tergugat menguasai tanah milik penggugat berdasarkan Sertifikat HPL No. 36 diterbitkan Pada tahun 2019. Hal tersebut telah disampaikan oleh turut tergugat BPN Kota Bekasi.

“Namun dalam penerbitan sertifikat HPL tersebut ada kejanggalan yang tidak lazim, karena tanpa asal usul petunjuk penerbitan Sertifikat HPL tersebut, dan fisik tanahnya diletakan diatas tanah hak milik adat penggugat adalah suatu kesalahan,” ungkap Ismail.

Ismail menyampaikan, untuk agenda sidang berikutnya pada tanggal 14 Desember 2022 adalah kesimpulan dari para pihak. Hal tersebut dibenarkan Hadi Surya, ahli waris selaku penggugat.

“Mereka ahli waris bersyukur atas perjalanan yang panjang berliku dan melelahkan pada akhirnya kebenaran akan datang. Namun ahli waris pasrahkan kepada Majelis Hakim yang memutuskan. Kami hanya bisa berharap semoga ada keadilan bagi keluarga kami ahli waris Hamid Adah agar Pemerintah Kabupaten Bekasi yang kini Kota Bekasi mengembalikan tanah peninggalan orangtua kami yang dahulunya hanya terbatas dipinjam untuk Pasar Pondokgede,” katanya.

Menurutnya, peminjaman lahan tersebut selama 20 tahun dan telah berakhir pada tahun 1991. Namun oleh tergugat tidak juga dikembalikan atau diganti rugi kepada ahli waris yang berhak. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Adventorial