0

BOGOR, INDONEWS — Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Bogor.

Sorotan tersebut muncul setelah GMPK mempertanyakan besarnya anggaran pembangunan TPT yang tercantum pada papan informasi kegiatan, yakni mencapai Rp.110 juta termasuk pajak.

Sekjen GMPK Kabupaten Bogor,Sahrul, mengatakan pihaknya menemukan adanya perbedaan cukup signifikan antara nilai anggaran yang tercantum pada papan kegiatan dengan hasil perhitungan awal kebutuhan material dan biaya pekerjaan.

Berdasarkan papan informasi kegiatan, pembangunan TPT tersebut memiliki volume 80 meter x 0,30 meter x1, 20 meter atau sekitar 28,8 meter kubik.

Lokasi pembangunan yang berada di Kp. Darma RT 010/RW 005 sampai dengan Kp. Pojok RT 011/RW 006, Desa Tanjungrasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.

Menurut perhitungan awal yang disampaikan Sahrul, sejumlah kebutuhan material dan biaya pekerjaan antara lain:

Batu: 28,8 × Rp350.000 = Rp10.080.000

Pasir: 11,52 × Rp400.000 = Rp4.608.000

Semen: 115 × Rp58.000 = Rp6.670.000

HOK: 28,8 × Rp200.000 = Rp5.760.000

BACA JUGA :  Tak Terima Diberitakan, Oknum Preman Beking Mafia Solar Ilegal Ancam Wartawan

TPK dan alat: Rp5.000.000

Galian: 12 × Rp95.000 = Rp1.140.000

Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, diperoleh nilai perhitungan awal sekitar.Rp.33.258.000.

Sementara itu, nilai anggaran yang tercantum pada papan kegiatan mencapai Rp.110 juta Berdasarkan perbandingan sederhana tersebut, terdapat selisih sekitar Rp.76.742.000.

Namun, GMPK menegaskan bahwa selisih tersebut masih merupakan indikasi yang perlu diklarifikasi dan diverifikasi, bukan serta-merta dapat disebut sebagai kerugian negara maupun bukti telah terjadi mark-up.

Menurut Sahrul, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut dengan membandingkan RAB resmi, analisa harga satuan, volume pekerjaan yang terealisasi, spesifikasi teknis, harga material, upah tenaga kerja, penggunaan alat, biaya transportasi, pajak, serta komponen biaya lainnya.

“Kami mempertanyakan dasar munculnya anggaran Rp110 juta. Kalau berdasarkan perhitungan awal kami terdapat perbedaan yang cukup signifikan, maka ini perlu diklarifikasi dan diperiksa secara transparan,” ujar Sahrul.

GMPK Kabupaten Bogor meminta Pemerintah Desa Tanjungrasa maupun pihak terkait memberikan penjelasan mengenai dasar penyusunan anggaran pembangunan TPT tersebut.

Selain itu, GMPK mendorong Inspektorat Kabupaten Bogor dan aparat pengawas terkait untuk melakukan pengecekan, baik terhadap dokumen anggaran maupun kondisi fisik pekerjaan di lapangan.

BACA JUGA :  Hadiri Deklarasi Akbar Ormas BPPKB Banten, Daeng Jabir Optimis DPAC 03 Lebih Maju

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara anggaran, RAB, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta realisasi pembangunan.

GMPK berharap penggunaan anggaran pemerintah dalam pembangunan infrastruktur desa dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Tanjungrasa belum memberikan penjelasan terkait dasar perhitungan anggaran Rp110 juta tersebut. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka untuk pihak-pihak terkait. (Jaya)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor