BOGOR, INDONEWS — Aktivitas pengerukan material sirtu (pasir dan batu) di kawasan Kali Cibeet, wilayah Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan.
Kegiatan tersebut diduga berlangsung tanpa kejelasan legalitas perizinan, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dan penertiban dari instansi berwenang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas pengerukan di aliran Kali Cibeet sudah berlangsung lama. Material yang dikeruk kemudian diduga dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah kegiatan pengerukan tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
Persoalan semakin menjadi perhatian karena ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai aktivitas pengerukan sirtu tersebut, Kasi Trantib Kecamatan Cariu hingga Kapolsek Cariu tidak memberikan tanggapan.
Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai langkah pengawasan, legalitas kegiatan, serta apakah pihak berwenang telah mengetahui dan melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pengerukan di Kali Cibeet.
Sikap diam atau belum adanya tanggapan dari pihak terkait tentu belum dapat dimaknai sebagai pembenaran maupun penolakan terhadap informasi tersebut.
Namun, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai status perizinan, lokasi kegiatan, pihak pengelola, serta langkah penertiban apabila ditemukan pelanggaran.
Aktivitas pengerukan material sungai juga perlu mendapat perhatian serius apabila berpotensi menimbulkan perubahan terhadap kondisi aliran sungai, kerusakan lingkungan, sedimentasi, maupun dampak terhadap masyarakat sekitar.
Sejumlah pihak yang peduli terhadap lingkungan dan tata kelola pertambangan di Kabupaten Bogor diharapkan dapat mendorong instansi terkait melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah kegiatan pengerukan memiliki legalitas yang sesuai, termasuk kesesuaian lokasi, izin atau dokumen yang dipersyaratkan, serta dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya kegiatan tanpa perizinan atau tidak sesuai ketentuan, maka aparat dan instansi berwenang diharapkan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut ternyata telah memiliki legalitas lengkap, pihak pengelola maupun pemerintah dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Kasi Trantib Kecamatan Cariu dan Kapolsek Cariu masih dalam upaya konfirmasi terkait aktivitas pengerukan sirtu di Kali Cibeet tersebut. (Jaya)





























Comments