0

BOGOR, INDONEWS | Aktivitas penambangan Galian C di kawasan hutan di Kampung Pasir Saga, Desa Ligarmukti, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor Jawa Barat, diduga tak memiliki izin, tapi nekat beroperasi.

Pasalnya, oknum pengusaha nakal yang berani menabrak aturan itu melakukan aktivitas galian tanah merah yang masuk zona lahan kawasan hutan milik negara dibawah pengawasan pihak KLHK dan Perhutani.

Meskipun aktivitas galian C ilegal tersebut sudah lama beroperasi, namun para pelaku tidak pernah dipenjarakan, bahkan dari pihak perhutani dan kepolisian setempat seolah tak berdaya.

Parahnya, galian C ilegal tanpa izin tersebut tidak memperhatikan dampak negatif terhadap lingkungan dan sangat berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara.

Dalam aktivitas ini, Taupik selaku pihak perhutani RPH Gunung Karang saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa penambang di tempat tersebut memang  tidak punya izin dan mereka mengaku sedang urus izin.

“Kegiatan penambangan di Kp. Pasir saga sebetulnya hanya belum melengkapi legalitas secara lengkap, karena mereka sedang menempuh legalitas lengkapnya, sepengetahuan saya mereka baru memiliki Pertimbangan Teknis Perhutani saja,” jelasnya, Sabtu (2/3/2024).

BACA JUGA :  Warga Minta APH Tindaklanjuti Galian C Ilegal Yang Beroperasi Kembali

Taufik menjelaskan, pihaknya sudah beberapa kali mengimbau agar tidak menambang, bahkan telah memasang plang serta menutup langsung aktivitas galian.

“Tindakan yang sudah kami lakukan berupa, imbauan untuk menunda kegiatan terlebih dahulu sebanyak 2 kali, pemasangan plang larangan dan penghentian secara langsung di lapangan,” jelasnya.

Pihaknya memastikan, sejak dihentikan melalui surat dan langsung ke lapangan, pelaku berhenti beraktivitas alias tutup.

“Kami baru mengetahui kembali bahwa kegiatan tersebut telah berjalan kembali dari media. Secepatnya kami akan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain, untuk tindakan selanjutnya,” tukasnya. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor