0

SUKABUMI,– Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi didampingi BPN Kabupaten Sukabumi dan Pengacara Zolleen melakukan pemeriksaan untuk melakukan pengecekan lahan di Kampung Girijaya RT 10/04, Desa Girijaya, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Selasa (31/10/2023).

Panitera Pengadilan Negeri Cibadak, Sunianta mengatakan, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Cibadak dalam surat penetapannya nomor 6/Pen.Pdt/konstatering/2021/PN.Cbd Jo Nomor 25/Pdt.G/1996/PN.Cbd /Jo Nomor 395/Pdt/1997/PT.Bdg Jo Nomor 666 k/Pdt/1999 tangel 29 Agustus 2022 untuk melaksanakan konstatering dalam perkara pencocokan terhadap objek tanah yang menjadi perkara berupa harta tidak bergerak, guna kepentingan pelaksanaan eksekusi.

Sementara itu, Tim Pengacara, Zolleen Piter Herman Labetubun dan Reza Indracahya mengatakan, pihaknya melakukan konstatering berupa pencocokan terhadap objek tanah.

“Sebelumnya, sudah dilaksanakan pemeriksaan setempat, mengingat waktu itu adanya hal perlawanan dari pihak ke tiga, bahwa sebetulnya perkara sengketa tanah ini sudah beres,” ungkapnya.

Dikatakan, masalah waris, maupun gugatan di Pengadilan Negeri di tingkat Kasasi tahun 2007 dan yang terakhir dari perlawanan pihak ketiga, semuanya sudah beres.

BACA JUGA :  Sejumlah 1244 Paket Makanan Gratis Siap Dibagikan

“Mengenai kelanjutannya, nanti menunggu keputusan dari klien. Kami hanya memperjuangkan hak-hak mereka, agar tidak terjadi konflik di kedua belah pihak yang sengketa,” jelasnya.

Menurutnya, mengenai permasalahan ini, sebetulnya sudah selesai, terkait masalah lokasi makam Eyang Santri itu sudah di luar sertifikat dan itu tidak akan diganggu sama sekali.

“Hanya mungkin ada pihak ketiga yang mencoba menggiring opini agar proses ini menjadi gaduh,” pungkasnya. (Yogi Ramlan)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Sukabumi