JAKARTA, INDONEWS — Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memutuskan bahwa empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, sah menjadi bagian dari wilayah Provinsi Aceh.

Keputusan ini diumumkan dalam rapat terbatas di Istana Negara, Selasa (17/6), yang dipimpin langsung Mensesneg Prasetyo Hadi dan dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Akademisi asal Aceh, M. Adli Abdullah, menyambut baik keputusan ini sebagai bentuk keadilan terhadap sejarah dan administrasi wilayah Aceh.
“Alhamdulillah, empat pulau yang selama ini menjadi perdebatan kini telah kembali secara sah ke pangkuan Aceh. Ini adalah kemenangan kolektif, dan saya menghargai peran penting Gubernur Aceh, Mualem yang memimpin dengan tenang, elegan, dan penuh komitmen,” ujar Adli.
Lebih lanjut, Adli menegaskan pentingnya langkah konkret dari pemerintah pusat agar keputusan ini mengikat secara hukum dan administratif.
“Saya mendorong agar Keputusan Presiden (Keppres) segera diterbitkan untuk memperkuat hasil rapat terbatas tersebut. Ini penting agar tidak terjadi lagi perselisihan di masa mendatang dan mempertegas kepastian hukum di wilayah perbatasan,” tambahnya.
Dengan keputusan ini, diharapkan tidak hanya memperkuat integritas wilayah Aceh, tetapi juga menegaskan bahwa persoalan kebangsaan dapat diselesaikan secara bijak dan damai. ***





























Comments