LAMPUNG UTARA, INDONEWS – Oknum karyawan swasta berinisial SQ (33), warga Dusun IV, Sidokerto Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah diamankan pihak berwajib di Dusun Pematang Kasih, Kecamatan Abung Barat Lampung Utara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan, modus yang dilakukan pelaku dengan cara membeli rokok menggunakan uang kertas palsu nilai senilai Rp100 ribu.
Terduga pelaku SQ tertangkap oleh warga saat membayar rokok dengan uang tersebut, dua orang yang telah membuntuti datang menghampiri Alipi bersama temannya yang lebih dahulu menjadi korban, sehingga pelaku langsung diamankan oleh warga. Selanjutnya dibawa ke Polsek Abung Barat dan diserahkan unit Topidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara.
“Dari saku celananya didapati uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 13 lembar, kemudian uang hasil kembalian belanja Rp50.000 sebanyak 4 lembar, pecahan uang Rp10 ribu sebanyak 3 lembar, kemudian 1 lembar uang Rp5 ribu,” jelas Eko, Jumat (10/2/2023).
Kepada Polisi, SQ mengaku cara mendapatkan uang palsu itu dengan dengan memfoto copy uang asli. Hal itu telah dilakukannya kurang lebih dua bulan di sekitar wilayah Lampung Utara, di antaranya wilayah Madukoro yang menyasar kepada para pedagang kecil.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, AKP Eko mengimbau kepada para warga khususnya para pedagang agar lebih teliti saat menerima uang dari pembeli.
Akibat perbuatannya, pelaku SQ dapat dijerat Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang uang palsu dengan ancaman kurungan 5 Tahun. (Andre)




























Comments