BOGOR, INDONEWS | Ratusan kepala sekolah (kepsek) di Kabupaten Bogor diduga melakukan pungutan liar (pungli) atas penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Barat terkait pengelolaan pemerintahan pada 2023 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (Penjara) DPC Bogor, Raya Romi Sikumbang meminta dan mendesak inspektorat menindaklanjuti perintah Pj Bupati Bogor untuk segera audit dan memeriksa seluruh kepala sekolah di kabupaten Bogor soal dugaan pungli tersebut.
“Perintah Pj Bupati Bogor harus segera ditindaklanjuti oleh inspektorat dan segera periksa seluruh kepala sekolah di Kabupaten Bogor,” ujarnya, kepada wartawan, Rabu (19/6).
Menurutnya, hasil audit harus dibuka ke publik agar masyarakat mengetahui para kepala sekolah tersebut tidak atau iya melakukan tindakan pidana korupsi anggaran BOS.
“Soal hasil audit seluruh kepala sekolah harus dibuka ke publik, jangan ditutup-tutupi agar masyarakat tahu benar atau tidak para oknum kepala sekolah melakukan pungli dan sesuai aturan atau tidak mereka menggunakan anggaran BOS,” jelasnya.
Selain itu, kata Romi, jika para oknum kepala sekolah tersebut terbukti melakukan pelanggaran pidana, segera limpahkan ke kejaksaan.
“Segera limpahkan ke kejaksaan dan tangkap oknumnya biar jadi pelajaran untuk pihak sekolah lainnya,” tegas Romi, yang juga sebagai aktivis sosial.
Menurutnya, dugaan ini membuat miris, terlebih Kabupaten Bogor tiga kali sebagai penyandang Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Tak hanya itu, dugaan ini adalah predikat yang sangat memalukan yang pernah disandang Kabupaten Bogor.
“Secara tidak langsung ini menggambarkan betapa bobroknya kinerja dinas pendidikan atas kasus pungli di wilayah Pendidikan Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Untuk diketahui, bahwa Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu beberapa hari lalu telah memerintahkan Inspektorat Kabupaten Bogor melakukan audit investigasi ke seluruh sekolah di Kabupaten Bogor.
Karena berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), total ada sekitar 129 Sekolah yang diduga melakukan pungutan liar tersebut.
Maka jika terbukti Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut melanggar, akan mendapatkan label tidak memiliki integritas dikarenakan melanggar norma hukum. (Firm)





























Comments