BIREUEN, INDONEWS – Pelatihan Pengembangan Kompetensi SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tingkat Dasar bagi pelaku usaha di Bireuen diselenggarakan Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Bireuen. Acara berlangsung sukses.
Kegiatan dilaksanakan selama 2 hari di Aula Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Bireuen, tangal 9-10 Nopember 2022 dengan dibuka langsung oleh Kepala Disporapar Drs. M. Nasir M.Pd., didampinggi Sekretaris Zamzami M.Pd., Kabid Parekraf Ira Safrira SE.M.M serta Analisis Parekraf Jailani S.Pd.M.Pd dan juga ikut dihadiri Kabid Pengembangan Usaha Pariwisata dan Kelembagaan Propinsi Aceh.
Dalam sambutanya, M. Nasir berpesan kepada semua peserta, apapun ilmu yang didapati dalam pelatihan ini harus terus dikembangkan agar benar-benar menjadi pelaku usaha yang dapat diandalkan.
Pelatihan diikuti puluhan peserta dari berbagai subsektor, di antaranya desain komunikasi, visual, film, animasi, video, interior, kriya, kuliner, periklanan, televisi dan radio.
Sementara Kabid Pengembangan Usaha Pariwisata dan Kelembagaan Propinsi Aceh menyebutkan, para pelaku usaha harus mampu menciptakan berbagai kuliner yang dapat menarik wisatawan bila mereka berkunjung ke Kabupaten Bireuen.
“Begitu juga dengan kreatifitas lainnya ,seperti seni tari Aceh, alat musik Aceh dan lain-lain. Sehingga mereka betah berada di Kabupaten Bireuen,” ujarnya.
Menurutnya, pelatihan pengembangan kompetensi sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif tingkat dasar perlu dilakukan mengingat sektor ekonomi kreatif cukup signifikan terhadap perekonomian nasional.
“Disisi lain, kekuatan pariwisata dalam mendorong aktifitas-aktifitas berbasis ekonomi kreatif juga ikut berperan kuat,” ujarnya.
Ia menyebutkan, pemerintah sebenarnya sudah menyadari pentingnya pengembangan ekonomi kreatif sehingga dibentuklah badan ekonomi kreatif.
Namun demikian, di daerah sektor ekonomi kreatif ini berinteraksi secara kuat dengan sektor pariwisata. Hal itu tanpak jelas ketika pemerintah menetapkan tahun 2009 lalu sebagai tahun ekonomi kreatif dan mengeluarkan instruksi presiden nomor 6 tahun 2009 tentang pengembangan ekonomi kreatif.
“Pengembangan ekonomi kreatif sebelum diubahnya Kementerian Pariwisata menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berada secara implisit di bawah Kementerian Perdagangan. Kementrian Perdagangan menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2009 tersebut dengan Rencana Pembangunan Ekonomi Kreatif tahun 2009- 2025,” jelasnya.
Dengan dukungan yang kuat dari Pemerintah terhadap berbagai lokasi pariwisata di setiap kabupaten/kota, menurutnya pengembangan ekonomi kreatif yang dilakukan oleh masyarakat akan tercapai. Dengan begitu PAD daerah bisa meningkat.
“Namun sebaliknya, bila kondisi ini tidak dilakukan pembenahan, maka semua yang dilakukan, berbagai upaya pengembangan ekonomi kreatif akan sia-sia,” tukasnya. (Hendra)




























Comments