BIREUEN, INDONEWS – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdukbud) Kabupaten Bireuen, tak punya hak intervensi terhadap pengutipan uang masuk saat PPDB berlangsung setiap tahunnya, baik di Taman Kanak-kanak maupun Paud.
Meskipun Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen, Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019, Pasal 21 tentang penerimaan peserta didik baru, jelas dikatakan bahwa pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK, pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang memungut biaya, melakukan pungutan dan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahaan peserta didik, tidak melakukan pungutan liar untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Sementara itu, Kadisdikbud Bireuen, Muhammad Almuttaqin S.Pd., M.Pd melalui Kabid PAUD/TK Abdullah S.Pd kepada Media-IndoNews di ruang kerjanya Rabu (27/7/2022) mengatakan, pihaknya tidak punya hak intervensi terhadap pengambilan uang masuk PPDB.
“Dinas hanya sebatas mengawasi kurikulum belajar mereka, dapodik, dan lain-lain. Menyangkut besar kecilnya uang masuk PPDB, itu terserah mereka, karena 90% TK dan Paud rata- rata swasta dibawah yayasan dan memiliki badan hukum tersendiri, serta ijin operasional. Namun untuk mendapatkan itu semua mereka harus melengkapi 25 persyaratan,” ungkap Abdullah.
“Jadi perlu ditegaskan bahwa dinas tidak punya wewenang intervensi dan mengatur kehidupan mereka. Apalagi sekolah itu sifatnya formal,” tambah Abdullah.
Ia menambahkan, untuk TK negeri jika ada pengutipan uang masuk PPDB juga diperbolehkan, tetapi harus melalui jalur musyawarah wali siswa serta persetujuan komite sekolah.
Abdullah menambahkan, saat ini pemerintah melalui Kemendikbud RI telah membuat program setiap desa wajib memiliki satu Paud maupun TK.
“Hal ini dilakukan untuk menampung berbagai keluhan masyarakat bila anaknya tidak bisa masuk ke sekolah yang membutuhkan biaya besar,” tandasnya. (Hendra)




























Comments