BOGOR, INDONEWS – Galian C serta pengurugan tanah yang melintasi jalan raya Sentul Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dikeluhkan warga dan pengguna jalan.
Pasalnya, aktivitas Galian C dan pengurugan tersebut dinilai makin membahayakan dengan menjadikan jalan raya Sentul penuh tanah merah berceceran dan membahayakan pengguna jalan, terlebih jika hujan turun jalanan licin dan jika panas berdebu.
Terkait hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sudah dihentikan.
“Sudah kita hentikan dan info PPNS di lapangan mereka kooperatif menghentikan kegiatan,” ujarnya, kepada wartawan Media-Indonews, Sabtu (2/12/2023).
Pihaknya akan mengundang pihak yang bertanggungjawab kegiatan untuk mengetahui tentang perizinan aktivitas tersebut.
“TL Senin kita undang ke kantor kaitan ijin dan lain-lain, agar bisa didalami oleh PPNS,” katanya.
Menurutnya, kegiatan tersebut dihentikan karena banyak aduan dan juga membahayakan masyarakat, serta menganggu pengguna jalan yang mengakibatkan kecelakaan.
“Banyak yang ngadu mengganggu tantibum di masyarakat, jalanan licin, kotor menyebabkan kecelakaan,” jelasnya.
Kasat juga mengimbau semua pengusaha di Kabupaten Bogor agar taat hukum, jangan seenaknya. Setiap kegiatan harus menempuh prosedur dan aturan serta menerapkan SOP.
“Galian yang tadi itu laporan masyarakat ke mako. Selain aduan dari masyarakat termasuk teman-teman media, yang jelas peran pengusaha juga jangan seenaknya. Harus ikut berpartisipasi dalam kenyamanan masyarakat, karena pergerakan tanah baik keluar atau masuk harus dilengkapi perijinan,” tukasnya. (Firm)




























Comments