0

BOGOR, INDONEWS | Dugaan kasus tindak pidana penyebaran pemberitaan bohong melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat berhasil diungkap Polsek Cisarua, Polres Bogor, Polda Jawa Barat.

Kasus ini berawal dari sebuah konten “Aksi Pemalakan di Puncak pada saat Kemacetan” yang hingga viral di media sosial TikTok.

Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santoso,.S. Pd.MH menjelaskan, kejadian ini bermula pada Minggu, 30 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Raya Puncak Gunung Mas, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, para konten kreator membuat video.

“Adanya laporan informasi yang diterima Polsek Cisarua pada tanggal 2 Juli 2024, soal konten tersebut yang menimbulkan keresahan. Kami Polsek Cisarua unit reskrim segera melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Setelah melakukan analisa dan profiling, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua terduga pelaku, RAP (24), seorang karyawan swasta dari Kota Tangerang yang berperan sebagai perekam dan penyebar video pertama kali di akun TikTok @bangipal_ _, serta A.F (30), seorang wartawan yang berperan sebagai pemeran dalam video tersebut.

BACA JUGA :  Brenda Aprilia Liem Diangkat Jadi Wakil Bendahara Women Lawyer Club

“Barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung S24 ultra turut diamankan. Kedua terduga pelaku mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan hanya karena iseng akibat kejenuhan terjebak kemacetan di jalur Puncak. Mereka juga menyatakan siap untuk menghapus video tersebut dan membuat klarifikasi untuk mengurangi dampak negatif yang telah ditimbulkan,” jelasnya.

Menurutnya, setelah melakukan penyelidikan menyatakan bahwa tindakan selanjutnya adalah berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut terhadap kasus ini.

“Saya tegaskan bahwa penyebaran berita bohong yang meresahkan masyarakat tidak dapat ditoleransi dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Untuk kasus ini diproses berdasarkan Pasal 45A ayat (3) Jo. Pasal 28 ayat (3) UU nomor 01 tahun 2024 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dalam kasus ini kami sudah melakukan tindakan berupa penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini dan segera dilimpahkan ke Mako polres Bogor guna penanganan lebih lanjut,” tutupnya. (Hesty)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum