JAKARTA, INDONEWS | Diduga lakukan investasi bodong, Dirut PT. Tforce Indonesia Jaya dilaporkan para korban melalui Dhipa Adista Justicia Lawfirm.
Kejadian bermula pada Maret 2022, di mana T (inisial) diajak rekannya yang telah lebih dulu bergabung untuk mengikuti kegiatan investasi di PT Tforce Indonesia Jaya, yakni penjualan alat kesehatan berupa bantal, matras, bed cover dan selimut, yang diklaim mengandung batu turmalin dengan metode penjualan secara multi level marketing (MLM).
Dari hasil keterangan korban yang disampaikan oleh tim Kuasa Hukum Dhipa Adista Justicia Lawfirm kepada media ini, Jumat (3/5), awalnya korban (T) datang ke kantor Tforce (Tforce Tower) di Jl. Yos Sudarso No. 86, Jakarta Utara.
Sesampainya, korban bertemu para staf marketing Tforce dan dijelaskan terkait model bisnis atau skema investasi yang dijalankan Tforce.
Para member diwajibkan membeli “titik” atau paket penjualan yang setiap paketnya berisi bantal, matras, bed cover, yang harganya berkisar antara Rp.40 hingga 55 juta per paket.
Staf marketing menjelaskan dan memberikan iming-iming keuntungan berjenjang setiap bulannya selama 21 bulan hingga total keuntungan sebesar 200 sampai 300 persen kepada setiap calon member yang ingin bergabung.
Tergiur akan iming-iming yang ditawarkan serta melihat gedung Tforce Tower yang mewah dan terlihat bonafide, para korban pun tak kuasa untuk menolak tawaran untuk mengikuti kegiatan yang semula dianggap murni sebagai investasi tersebut.
Korban T akhirnya membeli paket penjualan atau titik tersebut hingga total senilai Rp. 1,7 miliar yang ditransfer secara bertahap ke rekening perusahaan atas nama PT Tforce Indonesia Jaya.
Sebenarnya, para korban mengaku ingin membeli paket penjualan alat kesehatan tersebut bukan karena benar-benar ingin menggunakan atau menjual kembali alat kesehatan tersebut. Namun hanya terbuai dengan iming-iming dan janji-janji keuntungan menggiurkan yang ditawarkan pihak Tforce tersebut.
Seiring waktu berjalan, akhirnya apa yang dikhawatirkan pun terjadi juga. Pihak Tforce tidak lagi membayarkan keuntungan sebagaimana dijanji-janjikan kepada para korban.
Bahkan modal awal para korban juga tidak dikembalikan. Naas, korban dirugikan sebesar Rp1,7 miliar dari modal awalnya. Tforce beralasan bahwa sedang mengalami penurunan penjualan hingga tidak mampu membayarkan keuntungan kepada para korban.
Tidak seperti penjelasan para staf marketing-nya yang menjanjikan keuntungan tanpa syarat dan tanpa harus mencari member baru (downline), melainkan hanya menjelaskan jika semakin banyak membeli “titik” atau paket penjualan, maka prosentase keuntungan yang didapatkan akan semakin banyak.
Setelah korban saling bercerita dengan korban lainnya, ternyata bernasib serupa. Bahkan banyak korban lain yang mengalami kerugian jauh lebih besar dari T.
Informasi yang didapat sementara, para korban yang diperkirakan mencapai ratusan orang tersebut telah dirugikan hingga total keseluruhan kerugiannya mencapai angka ratusan miliar rupiah.
Mengetahui hal tersebut, para korban sudah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Para korban akhirnya melalui kuasa hukumnya, Dhipa Adista Justicia Lawfirm telah membuat laporan polisi terhadap Direktur Utama PT. Tforce Indonesia Jaya, yakni berinisial EK di SPKT Polda Metro Jaya, sebagaimana Nomor: LP/B/2327/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 30 April 2024 dan saat ini masih berjalan proses hukumnya.
Para korban berharap mendapatkan keadilan serta pihak polri dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku. (Jaya)
Comments