0

BOGOR, INDONEWS | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan memanggil pemilik gudang di Kampung Bangkong Reang, RT 01/01, Desa Sukasirna, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Gudang yang baru berdiri belum lama tersebut disinyalir belum memiliki izin dari pemerintah desa maupun instansi lainnya.

“Bahkan perizinan ke desa juga belum ada,” kata Kepala Desa Sukasirna, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Jonggol, Dadang Yazid Bustomi mengakui adanya laporan masyarakat bahwa ada kegiatan di Kampung Bangkoreang, ternyata diduga belum berizin.

“Walau pun belum ada operasional, tetapi pengangkutan barang sudah dilakukan. Maka dengan itu kami akan memanggil pelaku usaha. Apapun usahanya, kami mendukung, tetapi harus dengan legalitas,” jelasnya.

Ia mengimbau pelaku usaha untuk melaksanakan aturan Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Kalau belum jelas seperti gudang itu, kami akan panggil dulu pimpinan perusahaannya, untuk menggali keterangan apakah sudah ada izin apa belum,” tukasnya. (Jaya)

BACA JUGA :  LBH INSPIRA Dukung Kebijakan Kapolda Jabar Ciptakan Rutan Humanis

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor