0

PANGKAL PINANG, INDONEWS – Semakin marak penambangan timah oleh tambang rakyat, baik di darat maupun di laut Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang mana sebagian besar aktifitas tersebut beroperasi tanpa mengantongi perizinan atau dikenal dengan istilah Ilegal.

Namun desakan memenuhi kebutuhan hidup keluarga tidak bisa dikompromi sehingga terpaksa walaupun harus merasakan sakit, tidak bisa beraktifitas dengan tenang dan aman karena selalu dikejar-kejar oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal ini menjadi perhatian Dewan Pimpinan Daerah Barisan Relawan Jokowi Presiden/Barisan Relawan Jalan Perubahan wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPD BARA-JP Prop. Babel) selaku organisasi yang menjadi mata dan telinga Presiden Jokowi untuk di daerah.

Ketua DPD BARA JP Prop. Babel, Ivan Firnanda mengatakan, masyarakat harus mendapatkan jaminan dari pemerintah agar dapat bekerja secara tenang dan aman.

“Pemerintah harus bisa memberikan jaminan agar masyarakat bisa bekerja dengan tenang dan aman. Salah satunya dengan cara kemudahan dalam pemberian perizinan,” kata Ivan.

Menurutnya, lokasi yang berada diluar IUP bisa diajukan masyarakat untuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR), namun prosesnya harus mudah dan tidak berbelit-belit.

BACA JUGA :  Dengan Kantor Baru, Media-Indonews Bertekad Semakin Cerdas-Tegas-Lugas

Dan kabar baiknya, menurut Ivan, sekarang Presiden Jokowi sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk solusi hal tersebut yakni Perpres No 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Izin Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Perpres ini untuk mempermudah proses pengeluaran izin yang salah satunya IPR. Sehingga pemberian untuk IPR tidak harus ke kementerian lagi, namun cukup dari pemerintah daerah (pemda),” jelasnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres No 55 Tahun 2022 untuk mempermudah pengeluaran izin pertambangan bagi masyarakat, yaitu IPR, untuk mengakomodir masyarakat penambang, jadi cukup ngurusnya di daerah saja.

“BARA JP Prop. Babel berharap, dalam pelaksanaan teknisnya nanti, pihak pemda baik eksekutif dan legislatif dapat bertindak profesional serta mengutamakan kepentingan masyarakat bawah,” pungkas Ivan. [Tim]

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Headline