BANGKA, INDONEWS – Kegiatan perusahaan mitra PT. Timah, yakni CV. Timah Teluk Kelabat (TTK) bersama Divisi Pengamanan (Divpam) PT. Timah dalam melakukan pengamanan bijih timah hasil produksi penambangan tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) Penambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Timah, Blok DU 1561 Laut Terentang yang terletak di depan Kawasan Wisata Pantai Lepar dan Aek Bedelew, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, diduga sudah menyalahi aturan.
Hasil pantauan wartawan di lapangan, Selasa (1/11/2022), Perusahaan mitra yang didampingi pihak Divpam PT. Timah terjun langsung ke lokasi mendirikan pos pengamanan aset lalu membeli, membayar, dan menampung bijih timahnya disertai pihak panitia yang terdiri dari beberapa oknum warga yang juga memungut jatah 15% dari hasil penambangan.
Hal itu jelas bertentangan dengan instruksi Dirut PT. Timah Nomor 030 tahun 2018 tentang melaksanakan pengamanan aset bijih timah di dalam WIUP PT. Timah Tbk. Apalagi tanpa adanya upaya untuk melakukan penertiban dan sosialisasi agar penambang menghentikan aktifitasnya dan mengurus legalitasnya.
Kegiatan yang katanya dengan dalih melakukan pengamanan aset tampak seolah dikoordinir perusahaan mitra, apalagi dengan dibentuk panitia yang bertujuan mengambil pungutan sebesar 15% tersebut.
Hal itu dibenarkan oleh salah satu warga setempat, yakni An. Ia mengiyakan pungutan sebesar 15% tersebut. Ia juga mengatakan bahwa bijih timahnya dibeli dan dibayar langsung di lokasi oleh pihak perusahaan mitra dengan nilai Rp.85 ribu per kg basah.
“Iya benar, saya dengar seperti itu (pungutan 15%, red). Namun untuk penyalurannya saya tidak tahu. Kalau harga timahnya dibayar Rp. 85 ribu per kilo,” ujar An.
Sementara Kepala Unit Laut Bangka (Ka. UPLB) PT. Timah, Tonggo Situmorang saat dikonfirmasi media-indonews.com meminta agar menghubungi bagian Humas P.T Timah.
“Selamat malam. Untuk dapat konfirmasi dan informasi (silahkah) ke bagian Humas PT. Timah. Terimakasih,” ujar Tonggo, Selasa (1/11/2022) malam.
Kemudian dilakukan konfirmasi kepada Kepala Bagian Humas PT. Timah, Anggi Siahaan. Saat dikonfirmasi, ia mengatakan akan melakukan pengecekan kembali.
“Kami kroscek kembali ya,” jawab Anggi, singkat.
Sedangkan Kabidpam PT. Timah, Alpian saat dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan dan komentar apapun sampai dengan diturunkannya berita ini.
Dapat disimpulkan bahwa perusahaan mitra diduga sudah membeli dan menampung bijih timahnya langsung dari tangan penambang yang melakukan penambangan tanpa SPK Pertambangan dari Pemegang IUP, yakni PT. Timah (penambangan Ilegal).
Berarti, bijih timah tersebut tidak berasal dari Pemegang IUP, karena kalau untuk pelaksanaan pengamanan aset bijih timah di dalam WIUP PT. Timah seharusnya sesuai dengan instruksi Dirut PT. Timah Nomor 030 tahun 2018.
Mirisnya lagi, saat tim awak media turun kembali ke lokasi pada Kamis (3/11/2022), menemukan bahwa titik lokasi yang dikerjakan ponton tambang timah tersebut diduga berada di luar WIUP PT. Timah Blok DU 1561.
Berarti perusahaan mitra diduga sudah membeli dan menampung bijih timah dari penambangan ilegal.
Dalam hal ini, perusahaan mitra diduga sudah melanggar Pasal 161 dalam UU Nomor 3 tahun 2020 yang berbunyi: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.
Selanjutnya diminta kepada aparat penegak hukum (APH) terkait untuk dapat menindaklanjutinya secara represif dan tegas sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. [Tim]




























Comments