Aparat Penegak Hukum Diminta Panggil DM
ACEH SINGKIL, INDONEWS — Setelah adanya pergantian antar waktu pengurus MPK Aceh Singkil lantaran beberapa pengurus mangundurkan diri karena lulus PPPK, sakit dan meninggal dunia, empat komisioner dan satu anggota diganti berdasarkan SK Bupati Aceh Singkil.
Namun publik mempertanyakan kebasahan kependudukan Ketua MPK Aceh Singkil yang baru diganti.
Menurut sumber yang dapat dipercaya, DM berdomisili di Medan dan menetap di Medan karena menjadi dosen di perguruan tinggi di Medan.
“Anehnya, ia bisa berKTP di Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil,” ujar warga Lae Butar yang enggan disebut namanya.
Majelis Pendidikan Kabupaten (MPK) Aceh Singkil adalah mitra strategis pemerintah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil untuk memajukan pendidikan di semua jenjang.
Tapi warga mempertanyakan, mengapa malah yang ditetapkan bupati adalah adik kandung istrinya, yang patut diduga selama ini belum pernah menetap di Kabupaten Aceh Singkil.
“Setahu kami, DM ini adik kandung istri Bupati Aceh Singkil. Jadi karena dia bupati bisa sesuka hatinya begitu,” ujar Aril, warga Gunung Meriah.
“Kalau masalah KTP, kan bisa saja dibuatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Singkil. Orang dia adik ipar bupati, Jadi ya kalau masalah KTP itu urusan kecil baginya,” kata Sakda, warga Lae Butar.
Warga juga mempertanyakan, jika memang DM masyarakat Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, kenapa masyarakat satu pun tidak ada yang kenal, kecuali keluarga Oyon.
“Jangan gara-gara nepotisme, haus akan jabatan, lantas semua keluarga bupati diberikan jabatan. Sebagai mana diketahui, anak kandung Bupati Aceh Singkil, Hidayat Riyadi sudah dianugerahi jabatan Ketua KONI, Ketua PMI,” katanya.
“Dan sekarang adik iparnya dijadikan kepala MPK. Ini kan produk qanun, kalau yang memimpin orang Medan, apa tahunya tentang mutu pendidikan di Kabupaten Aceh Singkil? Apa beban dan tanggung jawabnya untuk Aceh Singkil? Kan lucu, aneh, kepala daerah seperti pak Oyon ini,” tegas ADM (nama disamarkan).
Masyarakat Kabupaten Aceh Singkil pun meminta kepada Komisi IV/D DPRK Aceh Singkil agar memanggil DM melalui rapat dengar pendapat (RDP) agar masyarakat tidak merasa dibodohi pemimpin Aceh Singkil.
“Periksa KTP nya. Undang dalam RDP tersebut kepala dusun dan Kepala Desa Lae Butar, karena menurut info, KTP DM ber alamat di Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah. Sehingga jangan terkesan adik kandungnya bupati boleh walau melanggar Qanun Aceh,” tegasnya.
“Dan kalau DPRK Aceh Singkil khususnya komisi IV/D membiarkan ini berlanjut, patut masyarakat curiga. Jangan-jangan ketua dan anggota komisi IV DPRK Aceh Singkil main mata dengan Bupati Aceh Singkil,” tambahnya.
Sementara sampai berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak DM maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam hal ini Bupati Aceh Singkil. Apakah ini sengaja dibuat karena dia bupati, atau memang sengaja membuat Kabupaten Aceh Singkil kisruh, yang pasti masih ditunggu.
Adapun sanksi bagi pemilik KTP ganda adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta, sesuai dengan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Sanksi ini berlaku bagi setiap orang yang dengan sengaja memiliki KTP lebih dari satu.
Sanksi pidananya adalah penjara maksimal 2 tahun, denda maksimal Rp25.000.000.
Dasar hukum
Pasal 63 ayat (6) UU 24/2013: Menyatakan bahwa setiap penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 KTP.
Pasal 97 UU 24/2013: Menjelaskan sanksi pidana bagi pelanggaran Pasal 63 ayat (6).
Ketentuan tambahan
Pemalsuan identitas atau penggunaan KTP ganda untuk tujuan lain seperti penipuan juga dapat dijerat dengan pasal-pasal lain seperti Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman lebih berat.
Jika kepemilikan KTP ganda menyebabkan kerugian, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) UU ITE. ***




























Comments