SERANG, INDONEWS — Terkait pelimpahan Walikota Serang, H. Syafrudin S.Sos M.Si, Camat Taktakan Sosialisasikan Perwal 47 Tahun 2019, sekaligus membahas terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepada seluruh kasi baik di lingkungan kecamatan maupun di tingkat kelurahan se Kecamatan Taktakan, di aula kantor kecamatan setempat, Senin (7/3).
Dalam kesempatan tersebut, hadir Camat Taktakan Mamat Rahmat SIP., M.Si., Sekretaris Kecamatan Choerudin S.St., M.Si., sejumlah kasi kecamatan, serta para kasi dari masing-masing kelurahan.
Mamat Rohmat mengatakan, Perwal 47 tahun 2019 sudah lama diberlakukan, dan saat ini sudah dibahas satu persatu, dengan dikoordinir kasi pelayanan publik kecamatan.
“Dengan adanya sosialisasi, setidaknya dijadikan pegangan mereka bekerja sebagai pelimpahan kewenangan walikota kepada camat dan lurah. Ini masih belum dipahami, terkait pelayanan di masing masing setiap kelurahan,” katanya.
Setidaknya ketika muncul sebuah persoalan, tuturnya, akan kembali ke tugas yang masing-masing. Namun setelah sosialisai, mereka sudah memahami.
“Selain membahas Perwal 47 tahun 2019, pihaknya juga memberikan pemahaman Perwal 27 tahun 2021, terkait tupoksi kecamatan dan kelurahan, karena selama ini mereka masih awam terkait tugasnya,” jelasnya.
Saat ini yang kerap terjadi, imbuh Mamat, tiap kelurahan di Kecamatan Taktakan, Kota Serang masih belum memahami dan menguasai tupoksi kerja. Mereka masih kebingungan dan simpang siur apa yang mereka kerjakan.
“Hal tersebut berawal dari temuan inspektorat, yaitu masih ada pelayanan yang semrawut. Maka saya berharap kedepannya agar pelayanan tersebut sesuai tupoksinya masing-masing, berdasarkan Perwal 47 tahun 2019,” tukasnya. (A. Rochim S/Yani Sumiati)


























Comments