LAMPUNG UTARA, INDONEWS – Hampir dua tahun menghilang sejak kejadian Mei 2020 silam, akhirnya seorang dengan inisial IH (27) warga Kampung Negeri Ratu Kecamatan Pubian Kab. Lampung Tengah yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pencurian disertai dengan pemberatan (curat), akhirnya berhasil diringkus Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara ketika hendak kabur di penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan.
“Saat hendak dilakukan pengembangan, IH sempat melakukan perlawanan aktif dan membahayakan petugas, sehingga terhadapnya dilakukan tindakan tegas terukur,” jelas Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K., Kamis (17/2/2022)
Diterangkan, IH ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ 449/B/V/ 2020/ Polda Lpg/ Res LU tanggal 06 Mei 2020 atas perkara pencurian disertai dengan pemberatan TKP jalan perintis kemerdekaan Kelurahan Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan.
Pelapor atau korban ialah Febra Sumantri (31), warga Jalan Pada Karya, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
“Peristiwa curat tersebut terjadi pada Rabu (6/5/2020), sekira pukul 13.00 Wib di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara,” bebernya.
“Beberapa saat setelah korban memarkirkan sepeda motor di depan rumah adiknya, korban mendengar suara motor dari depan rumah, dan melihat sepeda motor miliknya dibawa dua orang tidak dikenal ke arah Tugu Madesu. Kemudian korban berteriak meminta tolong dan korban bersama temannya mencari pelaku,” tambahnya.
Kemudian sekira pukul 16.00 Wib, korban berhasil menemukan sepeda motornya yang dibawa pelaku di Jalinsum mendekati Simpang Way Kunang, Kecamatan Abung Kunang. Sedangkan pelaku melarikan diri. Selanjutnya korban melapor ke Polres Lampung Utara.
Pada Kamis (17/2/2022) Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang akan kabur menuju ke Pulau Jawa melalui Kapal Laut dini hari sekira pukul 01.00 Wib.
Dengan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Eko Rendi kemudian berkoordinasi dengan Polres Lampung Selatan dan Tim KSKP Sieport Bakauheni berhasil menangkap pelaku di pintu masuk KSKP Bakauheni.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor honda beat (sudah dilimpahkan terdahulu), dan 1 buah anak kunci T milik pelaku (sudah dilimpahkan terdahulu).
“Hasil pengembangan, terduga IH terlibat dalam beberapa kasus curat di wilayah Lampung Utara, termasuk kasus Curat TKP halaman Toko Komputer Asacom Jl. Jendral Sudirman, Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi,” tandasnya. (Andre)
Comments