BIREUEN, INDONEWS – Banyaknya tanah wakaf di Aceh yang masih belum terdata, bahkan ada serta tidak diketahui lagi statusnya, maka tanah tanah wakaf ini perlu disertifikasi agar tidak berpindah tangan.
“Apalagi saat ini banyaknya kasus tanah wakaf berpindah tangan, beralih fungsi atau hilang tidak berbekas. Terlebih lokasi tanah wakaf telah mempunyai nilai ekonomis tinggi,” ungkap ulama Aceh, Tgk Haji Hasanoel Basri (HG) atau karib disapa Abu Mudi.
Abu Mudi menuturkan, suatu kendala Abu Mudi tidak masifnya sertifikat tanah wakaf ini karena adanya kampanye negatif, bahwa kalau tanah wakaf disertifikatkan nanti akan diambil oleh negara, tidak oleh nazir wakaf (pengelola wakaf) lagi.
Dalam siaran tertulis yang diterima, Staf Khusus Kementerian ATR/BPN bidang hukum adat, Dr. M. Adli Abdullah, SH, MCL menjelaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf penting dilakukan agar aset yang telah diserahkan milik Allah ini mempunyai kepastian hak. Lalu tidak digugat kembali oleh keluarga yang mewakafkan (wakif).
“Apa lagi ahli waris yang mewakafkan ini kondisi ekonominya sudah morat marit, yaitu beda dengan orang tuanya dulu,” ungkap putra kelahiran Serambi Mekkah itu, saat menyerahkan setifikat tanah wakaf kepada Abu Mudi di ruang kerjanya, Dayah Mudi Mesra Samalanga, Kabupaten Bireuen.
Adli yang mendapat tugas khusus dari Sofyan A. Djalil didampingi staf BPN Bireuen, yaitu Abdul Aziz, S.H. Kasi pemberian Hak dan Pendaftaran, Awwaluddin Marza Kasubag Tata Usaha, Fakhrul Razi. S.H. Hadir juga Indra Anwar,SE, Analis Pertanahan.
Adli Abdullah mengharapkan dayah di Aceh bisa menjadi motor penggerak masyarakat Aceh agar mensosialisasi para nadhir tanah wakaf mengurus sertifikat tanah wakaf, dan tidak benar kalau tanah wakaf sudah disertifikatkan akan diambil oleh pemerintah.
“Itu adalah hoax terbesar yang dikembangkan dalam masyarakat. Jangan abaikan program baik pak Menteri Sofyan Djalil ini, karena kejelasan dan sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk menghindari persengketaan di kemudian hari,” ujar Adli.
Abu Mudi sangat mendukung program penataan seluruh harta wakaf yang digagas oleh pak Sofyan Djalil ini. Pimpinan Pesantren Mudi Mesra Samalangan ini mengimbau kepada seluruh lembaga atau pribadi pengurus tanah wakaf untuk mengurus sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional sebagai satu Lembaga negara yang berhak untuk legalisasi aset di Indonesia termasuk tanah wakaf, karena tanah wakaf itu aset agama yang harus dijaga dengan baik.
Tidak boleh beralih tangan, kecuali diurus oleh nazir yang ditunjuk oleh pewakif (yang mewakafkan).
“Saya dari dulu tidak menyukai isu negatif yang menganggap membuat membuat sertifikat itu seolah tanah itu tidak penting. Bahwa ada yang anggap harta agama tersebut ingin dikuasai pemerintah. Padahal bukan demikian. Justru dengan adanya sertifikat, status tanah itu terpelihara dan tidak tejadi penyerobotan oleh siapa saja,” tukas ulama kharismatik, Abu Mudi. (bint)
Comments