1

JAKARTA, INDONEWS – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dalam memerangi mafia tanah, menggandeng aparat penegak hokum untuk mengusut tuntas para mafia tanah di negeri ini.

Tiga dari ribuan korban menjadi sasaran para dugaan mafia tanah. Setelah melewati mediasi secara kekeluargaan tak kunjung usai, korban S dan kawan-kawan selaku Direktur utama dari PT. Buana Barokah Lestari (PT BBL) melapor ke Mapolda Metro Jaya.

Korban dijanjikan tanah lahan produktif, lalu dijanjikan akan diurus legalitas sertifikat hak milik (SHM) sampai tuntas, namun hanya harapan palsu yang didapat para korban, alias janji bohong semata.

Menurut pengakuan korban dan saksi, pada saat itu para korban tertarik untuk membeli lahan atau tanah milik PT. BBL (PT. Buana Barokah Lestari) di Jongol, Kabupaten Bogor, dengan mekanisme pembelian tanah ada 1-6 tahap. Namun ketiga korban tersebut melakukan pemesanan objek sengketa pada tahap 2 dan tahap 3 yang diantaranya korban oleh mafia tanah, yakni Rini dan Yeni di tahap 2 dan korban ditahap 3 atas nama Joko Susilo yang sudah melakukan pembelian lahan di tahun 2018.

Karena sistem manajemen pengelolahannya bersifat syariah, pembayaran tanah tersebut dibayar secara langsung, transfer tunai (cash) kepada rekening direksi dan komisaris PT. BBL.

Karena sejak dilakukan pembelian ditahun 2018 sampai sekarang tanaman yang dijanjikan dengan sistem bagi hasil untuk pengelola, masing-masing pemilik lahan tidak kunjung ada SHM atas objek sengketa tersebut, kemudian ke tiga korban melakukan permohonan pengembalian uang yang telah disetor kepada PT. BBL, tetapi tidak dikembalikan sesuai waktu yang dijanjikan owner PT. BBL.

Selanjutnya para korban sempat melakukan mediasi di tahun 2020, namun sampai saat ini hanya janji terhadap legalitas maupun produktifitas lahan yang telah dibeli.

BACA JUGA :  Kementerian ATR/BPN Upayakan Kepastian Hukum Masyarakat Adat Melalui Hak Pengelolaan

“Sampai detik ini lahan masih terbengkalai, lahan masih milik warga Jonggol, Kabupaten Bogor dan tak kunjung jadi.  Sedangkan bukti yang telah diterima kami para korban, hanya Akta Jual beli (AJB) salinan bodong, dimana alamat notaris/PPATnya tidak jelas,” ungkap salah satu korban.

Oleh karena itu, ketiga korban langsung melakukan laporan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 1 Juni 2021 tahun lalu atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

“Adapun berkas yang diterima dari SPKT Polda Metro Jaya dari korban PT. BBL berupa iklan lahan Lamtoro Syariah, kuitansi pembelian lahan, sebagai bukti pemesanan lahan PT. BBL,” katanya.

Setiap melakukan pembayaran bertahap para korban di berikan bukti kuitansi. Selain itu, PT BBL memberikan surat salinan AJB diduga surat AJB yang di berikan oleh PT BBL bukan asli.

“Kita hanya diberikan salinan copy AJB, dan saya sampai detik ini belum melihat surat AJB yang aslinya,” ungkap Joko kepada wartawan.

Selanjutnya, karena tidak ada jawaban yang pasti, maka para korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Korban juga mengaku heran beberapa korban yang sudah memilik AJB namun tidak mengetahui keberadaan lahannya. Dan begitupun sebaliknya mengetahui lahan namun tidak memilki AJB.

Selain itu, adapun AJB atas nama Yeni telah disarankan untuk ganti notaris. Menurut informasi, notaris sebelumnya bermasalah. Sebelumnya korban sudah melakukan mediasi secara kekeluargaan, namun tidak ada itikad baik dari PT. BBL untuk menyelesaikan masalah ini.

“Karena tidak ada itikad baik dari mereka, maka kami memilih jalur hukum untuk diproses,” ujar Joko.

Para korban pun berharap petugas terkait menindaklanjuti dugaan kasus mafia tanah tersebut, karena menurutnya negara ini sedang fokus memberantas mafia tanah.

BACA JUGA :  Relawan se-Provinsi Riau Gaungkan Joom Kite Besame Pak Jokowi 2024

“Untuk itu Polri harus bertindak tegas terkait permasalahan ini. Usut tuntas terkait kasus ini dan tindaklanjuti, karena sudah banyak laporan mafia tanah yang sudah ditangkap oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran. Untuk itu kami memohon kepada bapak kapolri khususnya bapak Kapolda Metro Jaya untuk menindak tegas dan mengusut tuntas para mafia tanah di Indonesia,” pinta Joko.

Menurut Joko, korban dari mafia tanah tersebut bukan satu sampai tiga orang saja, bahkan hampir ribuan orang telah menjadi korban mafia tanah yang melakukan pembelian kepada PT BBL.

“Saya mohon perhatiannya kepada bapak Presiden Joko Widodo karena ini adalah termasuk program bapak presiden. Berantas tuntas mafia tanah sampai ke akar-akarnya, karena telah menyusahkan masyarakat. Semoga bapak Presiden Joko Widodo memberikan keadilan kepada pemilik tanah, dan keabsahan tanahnya,” tambahnya.

Dalam hal ini, korban berharap, mafia tanah menjadi sorotan pemerintah pusat dan daerah dengan menindak tegas pihak yang melakukan tindakan hokum, seperti mafia-mafia  tanah.

“Kami masyarakat ingin mendapatkan keadilan untuk mendapatkan hak kami. Masalah ini agar bisa dituntaskan. Berantas mafia tanah yang banyak merugikan masyarakat, karena program pemerintah harus didukung. Kemudian kami harus memiliki keabsahan, apalagi legalitas yang saat ini sedang digalkakan kepemilikan secara sah,” tandasnya.

Senada, menurut korban Yeni berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik.

Selanjutnya, korban Rini menambahkan, karena sudah terlanjur dan sudah terjadi maka para korban mengambil langkah hukum untuk membuat efek jera bagi para pelaku.

“Minimal pelaku diberikan efek jera dan pelajaran juga bagi semua orang bahwa investasi bodong berbentuk syariah ini memang sedang marak. Kita harus banyak waspada. Semoga kedepannya hal seperti ini tidak ada lagi. Untuk pihak PT. BBL semoga bertanggungjawab karena memang sudah banyak korban, bahkan korbannya ada yang sudah meninggal,” ucap Rini, saksi dan sekaligus korban dari mafia tanah tersebut.

BACA JUGA :  BKKBN RI Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasi Pencegahan Stunting di Jakarta

Menurut aduan dan laporan korban, selaku kuasa hukum korban Rudi Hartono Butarbutar, S.H.,M.H. dan Adi S.Manurung, S.H., M.H., pada kantor hukum “ADI RESTU & PARTNERS”, Advokat and Legal counsultant mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan PT. BBL tersebut penipuan dan atau penggelapan sebagaimna diatur dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Menurutnya, sebelum langkah hukum ditempuh, pihak PT. BBL sempat meminta untuk perdamaian dengan pengembalian seluruh uang yang telah disetor oleh ketiga korban.

“Namun sampai detik ini tidak ada itikad baik. Bahkan pihak PT. BBL tidak takut untuk dilaporkan kepada pihak berwajib,” ungkap kuasa hukumnya, Rudi dan Adi.

“Karena tidak ada itikad baik yang dilakukan PT. BBL tersebut, akhirnya korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

“Kami selaku kuasa hukum korban memohon kepada bapak Presiden Joko Widodo, bapak Kapolri dan bapak Kapolda Metro Jaya untuk menangkap mafia tanah tersebut. PT BBL yang dipimpin oleh berinisial S sebagai direktur, inisial SL Komisaris dan berinisial DK, kita sudah lakukan upaya hukum, dan kita akan pidanakan mereka kepada pihak kepolisian,” paparnya.

Sementara saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, pihak PT. BBL tidak memberikan respon tidak menjawab.

Di tempat terpisah, penyidik Polda Metro Jaya saat dimintai keterangan mengatakan, pihaknya belum bias memberikan keterangan secara detail.

“Uuntuk perkara ini, kami tidak bisa menjelaskan kepada pihak lain, kecuali kuasa hukum pelapor ataupun terlapor yang surat kuasanya sudah kami terima. Mohon mMaklum,” ucap Imam. (Red)

You may also like

1 Comment

  1. Bismillah,
    Minta informasi untuk no group WA para korban.
    Saya salah satu pembeli kapling tahap 2.
    Saya baru terima AJB
    Terima kasih

Comments are closed.

More in Nasional