BEKASI, INDONEWS – Pengadilan Negeri Surakarta menggelar sidang kedelapan dengan agenda pembuktian keterangan surat oleh para pihak, Kamis (11/1/2024).
Persidangan dihadiri Kuasa Hukum PT. Tisera Distribusindo dan hadir pula Kuasa Hukum PP Muhammadiyah, PWM Jabar (Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Barat) dan Dikdasmen Jabar.
Kuasa Hukum PT. Tisera Distribusindo, Zaenal Abidin SH., dalam persidangan tersebut mengatakan, PP Muhammadiyah, PWM Jabar (Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Barat) dan Dikdasmen Jabar melalui kuasa hukumnya menyampaikan 13 alat bukti surat.
Ironisnya, dari 13 alat bukti surat tersebut diambil dari salinan dokumen fotocopian dokumen legal yang didapatkan dari PT. Tisera Distribusindo, hanya ada AD/ART Muhammadiyah yang disampaikan pada persidangan kemarin.
Hal tersebut diketahui pada saat pemeriksaan alat bukti surat oleh majelis hakim dan disaksikan oleh kuasa hukum PT. Tisera Distribusindo. Pada saat itu, Kuasa Hukum PT. Tisera Distribusindo, Zaenal Abidin S.H., dipersilahkan untuk memeriksa dokumen surat tersebut, kenapa PP Muhammadiyah, PWM Jabar (Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Barat) dan Dikdasmen Jabar tersebut mempunyai dokumen dokumen tersebut.
Kejadian berawal pada saat perwakilan PT. Tisera Distribusindo diundang oleh Dikdasmen Pusat untuk dimediasi dengan Dikdasmen dan PWM Jabar, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil, namun salinan dokumen legalnya tidak dikembalikan dan dokumen dokumen tersebutlah yang selanjutnya dijadikan alat bukti di Pengadilan Negeri Surakarta.
Dokumen-dokumen legal tersebut berbentuk dokumen foto copi yang difotocopi ulang, dan sebagai dokumen pembandingnya adalah dokumen tersebut, yang didapat dari klien untuk keperluan arsip oleh PT. Tisera Distribusindo.
Namun karena pengadaan gadget tersebut belum dibayar, fotocopian dokumen legal tersebut belum disimpan ke lemari arsip dan masih menumpuk di meja Manager Marketing.
Sidang dilanjutkan Kamis 18 Januari 2024 dengan agenda keterangan saksi dari pihak penggugat, PP Muhammadiyah, PWM JABAR (Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Barat) dan Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta.
Atas gugatan perdata yang oleh Zaenal Abidin SH (Kuasa Hukum PT Tisera Distribusindo) terkait dengan perkara wanprestasi untuk pengadaan barang berupa gadget sebanyak 5000 pcs dengan nilai 10,5 miliar rupiah.
Permasalahan berawal saat Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat dan PWM JABAR (Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Barat) melaksanakan program gadget MU “Digital Smart School”.
Dalam pelaksanaan program tersebut, Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat menggandeng PT. Tisera Distribusindo sebagai suplier gadget di wilayah Jawa Barat.
Program gadget MU “Digital Smart School” bertujuan untuk memoderenisasi proses belajar mengajar dengan memanfaatkan teknologi informasi guna meningkatkan kualitas pendidikan disekolah-sekolah Muhammadiyah se Jawa Barat.
Menurut majelis Dikdasmen Jawa Barat saat itu, Andriyana mengatakan, bahwa program gadget MU Digital Smart School adalah program nasional yang nantinya akan digunakan di sekolah-sekolah Muhammadiyah seluruh Indonesia. Dan sebagai pilot project program tersebut adalah Dikdasmen Jawa Barat.
Program gadget MU Digital Smart School tersebut direalisasikan Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat pada awal bulan November 2021, pada saat itu Pimpinan Dikdasmen berserta timnya mendatangi kantor PT. Tisera Distribusindo di Surakarta, bertujuan untuk menandatangi kontrak kerja dan membahas teknis pelaksanaan pekerjaan.
Saat itu, PT. Tisera Distribusindo berasumsi bahwa Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat dan PWM Jawa Barat adalah bagian dari oraganisasi keagamaan yakni organisasi agama Islam terbesar nomor 2 di Indonesia, maka PT Tisera Distribusindo meyakini bahwa Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat dan PWM Jawa Barat akan bertanggung jawab dan memberi contoh aklhaqul karimah bagi umatnya, atas dasar asumsi tersebut PT. Tisera Distribusindo tidak ragu untuk menerima pekerjaan tersebut, sampai pada akhirnya PT. Tisera Distribusindo sepakat untuk menandatangani perjanjian kerja sama.
Setelah perjanjian ditandatangani bersama, selanjutnya PT. Tisera Distribusindo pada bulan desember 2021 mengirimkan barang pesanan sesuai dengan perjanjian kerja sebanyak 5000 pcs gadget.
Pengiriman berjalan lancar dan sudah diterima dengan baik serta BAST (berita acara serah terima barang) sudah ditandatangi, artinya pekerjaan sudah dilaksanakan dan berjalan dengan baik sesuai dengan kontrak kerja.
Namun permasalahan timbul pada saat PT Tisera Distribusindo mengajukan invoice/tagihan pembayaran kepada pimpinan Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat dan PWM Jawa Barat.
Tagihan PT Tisera Distribusindo senilai Rp10,5 miliar tidak kunjung dibayar, berbagai upaya dilakukan PT. Tisera Distribusindo mulai dari pertemuan dari perwakilan Pimpinan Muhammadiyah Pusat, Pimpinan Dikdasmen Pusat sampai ke PWM Jawa Barat dan Pimpinan Dikdasmen Jawa Barat bahkan sampai somasi.
Namun tagihan itu tidak kunjung dibayar. Setelah upaya upaya musyawarah mencapai mufakat yang tawarkan oleh PT Tisera Distribusindo selama hampir 2 tahun tidak mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya.
Maka pada bulan Oktober 2023, PT. Tisera Distribusindo mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surakarta untuk mendapatkan keadilan, dengan melibatkan negara sebagai upaya Ultimatum Remedium. (Supri)
Comments