JAKARTA, INDONEWS | Aktivis Barisan Relawan Jalan Perubahan (BaraJP), Yogie Try Wardhana, memberikan klarifikasi mengenai isu tanah terlantar yang akan disita oleh negara.
Menurut Yogie, tanah terlantar yang akan disita adalah tanah yang telah diberikan Hak Guna Usaha (HGU) namun tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Ia merinci, kriteria tanah terlantar yang akan disita adalah sebagai berikut:
- Tanah yang telah diberikan HGU namun tidak digunakan untuk kegiatan usaha yang sesuai.
- Tanah yang diterlantarkan selama lebih dari 2 tahun tanpa tanda-tanda akan digunakan.
- Tanah yang tidak memiliki izin usaha yang masih berlaku atau telah kadaluarsa.
- Tanah yang tidak memiliki rencana tata ruang yang sesuai dengan peruntukannya.
Yogie menyebutkan, mafia tanah yang telah mendapatkan HGU seringkali memanfaatkan tanah tersebut untuk kepentingan pribadi, seperti mengambil instrumen perbankan, namun tanahnya dibiarkan menganggur selama bertahun-tahun.
“Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan tindakan tegas terhadap mafia tanah tersebut,” katanya.
Sedangkan tujuan penyitaan tanah terlantar ialah sebagai berikut:
- Mengoptimalkan penggunaan tanah untuk kegiatan usaha produktif.
- Menghindari penyalahgunaan tanah untuk kepentingan pribadi.
- Meningkatkan pendapatan negara melalui pajak dan retribusi.
“Dengan penyitaan tanah terlantar, negara dapat meningkatkan efisiensi penggunaan tanah dan pendapatan negara,” jelasnya. ***





























Comments